Medan-metrodeli
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial F (30), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Medan Johor.
F diamankan petugas di Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu 23 September 2026 sore. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita enam paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, Rabu 30 September 2026 malam mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Medan Johor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Dr Berry Anggara SH MH bersama tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.
“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan F. Pelaku diamankan di Jalan STM Medan Johor saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika,” ujar Rafli.
Dari hasil penindakan, petugas menyita enam paket sabu, 12 plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika, serta sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan aktivitas penjualan narkoba.
Menurut Rafli, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, F mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas tersebut.
Kepada penyidik, F juga mengaku memperoleh narkotika dari seorang pria berinisial K. Polisi kini masih melakukan pencarian terhadap K yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap K. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh asal narkotika yang diperoleh pelaku,” kata Rafli.
Saat ini, F bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (bardansyah-editor01)

















