• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Rabu, November 4, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • ID Card Pers Bambang Sri Kurniawan
  • ID Card Pers Amru Lubis
  • ID Card Pers Bardansyah
  • ID Card Pers Ucok Iswandi
  • ID Card Pers Amrizal Lubis
  • ID Card Pers Chichi Agustina
  • ID Card Pers Ezri Situmorang

Sadap Presiden Prabowo, Listyo Sigit dkk Ditahan di Rutan Polri

editor
3 November 2026
/ Breaking News, Hukum dan Kriminal, Nasional, Peristiwa, Politik
0
metrodeli/istimewa TETAPKAN : Konferensi Pers Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.

metrodeli/istimewa TETAPKAN : Konferensi Pers Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.

0
SHARES
352
VIEWS

Jakarta-metrodeli
Mantan Kapolri Listyo Sigit dkk resmi ditahan di Rutan Mabes Polri akibat keterlibatan kasus penyadapan ilegal nomor HP Presiden Prabowo.

Bareskrim Polri menahan mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama dua jenderal polisi lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.

BacaJuga

Rico Waas Hadiri Paripurna DPRD Medan, Ranperda Sistem Kesehatan Diajukan untuk Jawab Kebutuhan Masyarakat

Siap Dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah, Ini Harapan Gubsu

Dua balon Ketua DKP PWI dan satu balon Ketua PWI Sumut ambil formulir di hari pertama

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa 3 November 2026.

Berdasarkan informasi identitas yang diperoleh Tirto, ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kadivkum Mabes Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, satu orang lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi (SU), mantan Kadiv TIK Polri, masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.

Asep mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Ia menyebut penyidik membutuhkan waktu untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk motif dan pihak yang menggunakan hasil penyadapan.

“Nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya. Nanti ada tahapannya,” ujar Asep.

Kasus ini bermula dari dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Sasaran penyadapan meliputi Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha dalam kurun waktu 2025-2026.

Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Petugas yang mengetahui dugaan penyadapan itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep Edi.

Atas dugaan perbuatannya, Listyo Sigit dkk dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:

Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindakan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.(gibran-editor01)

Tags: Jenderal ListyoKasus PenyadapanMantan Kapolri
ShareTweetSend
Sebelumnya

Siap Dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah, Ini Harapan Gubsu

Selanjutnya

Rico Waas Hadiri Paripurna DPRD Medan, Ranperda Sistem Kesehatan Diajukan untuk Jawab Kebutuhan Masyarakat

BacaJuga

metrodeli/istimewa PENJELASAN : Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri sekaligus mendengarkan penjelasan DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Senin 2 November 2026.

Rico Waas Hadiri Paripurna DPRD Medan, Ranperda Sistem Kesehatan Diajukan untuk Jawab Kebutuhan Masyarakat

editor
4 November 2026

...

metrodeli/istimewa TERIMA AUDIENSI : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Agung Danarto bersama Panitia Pelaksana Pusat Muktamar 49 serta Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), Akrim di ruang kerja Gubernur Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Senin 2 November 2026.

Siap Dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah, Ini Harapan Gubsu

editor
3 November 2026

...

metrodeli/istimewa AMBIL FORMULIR: Dua balon pertama yang datang mengambil formulir yakni Khairul Muslim dan Rizal Rudi Surya (foto bawah) yang akan bertarung menjadi Ketua DKP PWI Sumut pada hari pertama penjaringan di kantor PWI Sumut Jalan Adinegoro Medan, Senin 2 November 2026.

Dua balon Ketua DKP PWI dan satu balon Ketua PWI Sumut ambil formulir di hari pertama

editor
2 November 2026

...

metrodeli/istimewa EXIT MEETING : Pj Sekda Kota Medan Erfin Fachrurrazi saat mewakili Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Exit Meeting Pemeriksaan Pendahuluan atas Pengelolaan BLUD RSUD dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I Tahun 2026 di Balai Kota Medan, Jumat 30 Oktober 2026.

Pemko Medan Dorong Transformasi Layanan RSUD dr. Pirngadi Lewat Optimalisasi BLUD

editor
1 November 2026

...

metrodeli/istimewa TERIMA MASYARAKAT : Gubsu M Bobby Nasution menerima sejumlah masyarakat dan kelompok nelayan dari Kabupaten Nias Selatan yang didampingi oleh Bupati Nias Selatan Sokhiatulö Laia di kediaman sementara Gubernur di Kota Gunungsitoli, Jumat 30 Oktober 2026.

Bobby Nasution Siapkan Terobosan Pembiayaan Infrastruktur Nelayan Nias Selatan

editor
31 Oktober 2026

...

metrodeli/istimewa DISKUSI: Ketua OC Konferensi PWI Sumut Rifki Warisan, Sekretaris OC SR Hamonangan Panggabean, Ketua SC Taufik Wal Hidayat, saat berdikusi dengan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu dan Anggota Dewan Pakar Muhammad Amru di Medan, Jumat 30 Oktober 2026 malam.

Panitia Buka Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP Sumut, Ini Persyaratannya

editor
31 Oktober 2026

...

Populer

  • metrodeli/istimewa KOMITMEN: PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) berkomitmen untuk terus menjalankan praktik ketenagakerjaan, sesuai regulasi, termasuk di wilayah operasional Medan.

    PKSS Konsisten Penuhi Hak Normatif Pekerja Sesuai Regulasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Medan Mega Development (MMD) Sulaiman Pastikan, RUPSLB Medan Mega Development Digelar Desember 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerhati Sosial, Politik dan Keamanan Malik Assalih Harahap : Irjen Pol Dedy Kesuma Bakti sudah Tepat Menjabat Kabaintelkam Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Spesialis Neurologi Kembali Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan, Relevansi dan Masadepan Antropologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Detail Karakter Agnez Mo & Anggun di Reacher Season 4!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jambore Tingkatkan Kualitas Satpam, PT PKSS Gelar Pendidikan Gada Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rico Waas Lantik Erisda Hutasoit jadi Sekretaris DPRD Sampaikan Pesan Jaga Hubungan Eksekutif dan Legislatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • ID Card Pers Bambang Sri Kurniawan
  • ID Card Pers Amru Lubis
  • ID Card Pers Bardansyah
  • ID Card Pers Ucok Iswandi
  • ID Card Pers Amrizal Lubis
  • ID Card Pers Chichi Agustina
  • ID Card Pers Ezri Situmorang

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]