Medan-metrodeli
Gubernur Sumut menyatakan dukungan terhadap 11 tuntutan yang disampaikan para buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU) Sumut yang berunjukrasa di depan kantor Gubsu, Senin 3 November 2025.
Sebelumnya Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution menemui massa aksi unjuk rasa yang meliputi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), penyediaan rumah untuk buruh, serta penurunan harga bahan pokok.
Sebelum berdialog langsung dengan massa, Gubernur terlebih dahulu menerima perwakilan serikat buruh di dalam Kantor Gubernur untuk mendiskusikan secara detail aspirasi yang dibawa.
“Pada prinsipnya, kami Pemprov Sumut ikut mendukung apa yang disuarakan teman-teman serikat buruh,” papar Bobby.
Terkait kenaikan UMP, Bobby menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan hal tersebut. Namun, menurutnya, ada sejumlah persoalan yang perlu dibenahi agar penetapan UMP dapat dilakukan sesuai aspirasi para buruh, salah satunya adalah pemberantasan pungutan liar (pungli).
“Untuk menyampaikan angka (UMP) tersebut, PR yang harus kita selesaikan adalah persoalan yang juga dirasakan pelaku usaha, yaitu masih tingginya pungli atau kutipan-kutipan yang membebani pelaku usaha,” ungkapnya.
Menurutnya, pungli menjadi salah satu faktor yang memperberat beban pelaku usaha, sehingga berdampak pada tekanan terhadap upah buruh. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak, termasuk serikat buruh, berkolaborasi dengan Pemprov Sumut untuk menghapus praktik pungli di berbagai sektor.
“Mari kita jadikan ini persoalan bersama. Kita bentuk satgas untuk mengurangi biaya yang tidak perlu. Daripada pungli masuk ke kantong yang tidak jelas, lebih baik dana itu digunakan agar upah buruh tidak ditekan,” tegasnya didampingi Kadis Kominfo Sumut Erwin Hotmansyah Harahap, Kadisnaker Sumut Ir Yuliani Siregar, Kadis Perkim M Suib, Pj Sekda Sulaiman Harahap dan lainnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh serikat buruh untuk menyepakati agenda pemberantasan pungli tersebut. Ia optimistis, jika persoalan itu berhasil diselesaikan, maka kenaikan upah yang diharapkan buruh dapat diwujudkan pada tahun 2026.
“Nanti teman-teman dorong ketuanya untuk menyepakati persoalan pungli ini. Kita kerjakan hingga akhir tahun, sehingga bisa betul-betul kita dapati kesepakatan angka yang diinginkan teman-teman untuk kenaikan upah,” paparnya.
Perwakilan massa buruh Donal Sitorus mengapresiasi respons Gubernur yang mendukung tuntutan buruh.
Ia pun mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada Bobby Nasution.
“Gubernur respons dengan baik dan sepakat menaikkan upah 2026. Kita ucapkan terimakasih pada Gubernur Sumut, kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komite Aksi Upah (KAU) melalui Kordinator Aksi Johan Merdeka menyampaikan tuntutannya antara lain pertama, kata Johan Merdeka, mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 10 persen.
Mereka menilai kenaikan itu wajar dilakukan, mengingat kondisi ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus terjadi.
Kedua, KAU Sumut meminta Menteri Ketenagakerjaan RI agar mengakomodir Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan yang telah direkomendasikan oleh serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) nasional untuk diajukan kepada DPR RI.
Ketiga, para buruh juga menuntut Gubernur Sumatera Utara agar segera membentuk Satgas Perlindungan Upah, guna memastikan tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan minimum yang berlaku.
Selain itu, mereka juga menyerukan agar pemerintah menurunkan harga sembako dan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh sebagai bagian dari Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
KAU Sumut turut meminta Gubernur untuk membangun perumahan tipe 36 bagi buruh dengan cicilan Rp700 ribu/bulan selama 15 tahun (tenor 15 tahun), sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.
Tuntutan lainnya, yakni penambahan jumlah pengawas ketenagakerjaan di Sumut serta peningkatan anggarannya, agar pengawasan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja bisa berjalan lebih efektif.
Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai kasus ketenagakerjaan yang telah dilaporkan, namun belum mendapat tindak lanjut yang jelas.
Dalam tuntutannya, KAU Sumut juga meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution menindak tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Padang Lawas Utara karena dinilai tidak menerbitkan tanda bukti pencatatan bagi pimpinan basis Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.SERBUNDO) di PT Tapian Nadenggan dan PT Sumber Tani Agung Resources (Kebun Gunung Tua).
Selain itu, massa menuntut Gubernur Sumut untuk menuntaskan kasus ketenagakerjaan di PT Starindo Prima yang disebut belum terselesaikan selama 13 tahun.
Kasus tersebut mencakup pelanggaran berupa kekurangan pembayaran upah tahun 2012-2013, tidak dibayarkannya upah lembur pada periode yang sama, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sembilan buruh yang hingga kini belum menerima hak pesangonnya sejak 2013.
Aksi tersebut berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Para buruh berharap Gubernur Sumut Bobby Nasution segera merespon tuntutan mereka dan mengambil langkah nyata untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja di provinsi ini.(alhafiz-editor01)
















