Gunungsitoli-metrodeli
UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (Pependa) Gunungsitoli, Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapendasu), menegaskan program pemutihan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah UPTD Pependa Gunungsitoli mengabaikan kebijakan insentif bagi wajib pajak.
Kepala UPTD Pependa Gunungsitoli Bapendasu, Happy Septariana Zega, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan PKB telah mengacu sepenuhnya pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2025.
“Dalam pergub tersebut diatur bahwa pembayaran PKB dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo atau paling lambat 60 hari sebelum masa berlaku pajak berakhir. Ketentuan ini sudah terintegrasi dalam sistem aplikasi elektronik pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Happy, Senin 15 Desember 2025.
Ia menerangkan, apabila wajib pajak melakukan pembayaran dalam rentang waktu 60 hari atau kurang sebelum jatuh tempo, maka sistem secara otomatis akan membaca dan mengutip pembayaran pajak untuk tahun berikutnya.
Mekanisme ini bukan kebijakan lokal UPTD, melainkan ketentuan sistem yang berlaku seragam di seluruh UPTD PPD se-Sumatera Utara.
Terkait denda yang masih muncul dalam masa pemutihan, Happy menegaskan bahwa denda yang ditagihkan kepada wajib pajak hanyalah denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun berjalan, yang tidak termasuk dalam objek penghapusan denda PKB.
Menanggapi komplain wajib pajak yang menilai UPTD Pependa Gunungsitoli mengabaikan instruksi pemberian insentif, Happy menilai anggapan tersebut tidak berdasar.
“Semua regulasi penetapan pajak kendaraan telah kami patuhi. Seluruh penetapan pajak diterbitkan melalui sistem dan aplikasi yang sama di setiap UPTD PPD di Provinsi Sumatera Utara. Sistem ini tidak dapat diintervensi oleh UPTD,” tegasnya.
Happy juga memaparkan kronologi kasus yang menjadi sorotan. Menurutnya, wajib pajak bersangkutan datang ke Samsat Gunungsitoli pada 13 Desember 2025 untuk membayar pajak kendaraan, sementara status pajaknya tercatat mati sejak 8 Februari 2024.
“Ketika draft penetapan pajak diterbitkan, sistem membaca tunggakan dua tahun, yakni 2024–2025 dan 2025–2026. Karena pembayaran dilakukan kurang dari 60 hari sebelum jatuh tempo 8 Februari 2026, sistem juga langsung membaca tahun berjalan berikutnya 2026–2027,” jelasnya.
Selain itu, dalam penetapan tersebut juga tercantum pokok Jasa Raharja (JR) tiga tahun dan denda JR satu tahun. Perhitungan inilah yang kemudian membuat wajib pajak merasa keberatan karena seolah dibebankan pembayaran pajak selama tiga tahun.
“Padahal secara substansi, mekanisme ini justru memudahkan wajib pajak agar tidak perlu datang kembali ke kantor pajak untuk membayar PKB tahun 2026,” kata Happy.
Ia menambahkan, pihak UPTD Pependa Gunungsitoli telah memberikan penjelasan secara langsung kepada yang bersangkutan, namun belum dapat diterima oleh wajib pajak tersebut.
Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan hak wajib pajak, Happy menegaskan bahwa mekanisme keberatan telah disiapkan secara resmi.
“Jika wajib pajak merasa keberatan atas tagihan yang ditetapkan, dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Kepala Bapendasu. Permohonan tersebut akan dikaji dan diputuskan di tingkat Bapendasu. Setelah ada keputusan, barulah dieksekusi di UPTD PPD,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, UPTD Pependa Gunungsitoli berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak salah memahami pelaksanaan program pemutihan PKB 2025 yang saat ini tetap berjalan sesuai regulasi. (alhafiz-editor01)













