• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Kementan Menggugat Tempo: Upaya Jaga Kemerdekaan Pers Profesional

editor
16 September 2025
/ Breaking News, Ekonomi, Hukum dan Kriminal, Pariwisata, Politik
0

metrodeli/istimewa Kajatisu

0
SHARES
356
VIEWS

Jakarta-metrodeli
Langkah Kementan menggugat Tempo melalui jalur perdata menjadi sorotan publik. Bukan sekadar sengketa antara lembaga/pejabat publik dan media, gugatan ini mencerminkan upaya untuk menegakkan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan beretika serta menjaga Marwah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian Kepala Biro Hukum Kementan RI
Indra Zakaria Rayusman, S.H., MH kepada wartawan, Selasa 16 September.

BacaJuga

Gubernur Sumut Bobby Nasution Salat Idulfitri 1447 H Bersama Ribuan Masyarakat di Sergai

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Gubsu Bagikan 2.500 Bingkisan dari Presiden di Malam Idulfitri, Warga Antusias

Dikatakannya dasar gugatan yakni pada 16 Mei 2025, Tempo mengunggah poster dan motion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada akun resmi Tempo di platform X dan Instagram. Produk visual itu dibuat untuk mempromosikan artikel berjudul “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” di tempo.co.

Namun artikel tersebut tidak memuat informasi fakta yang mendukung pernyataan negatif dalam judul poster/motion graphic. Artikel tersebut berada di balik paywall sehingga pengakses yang bukan pelanggan tempo.co, tidak dapat melakukan verifikasi isi poster/motion graphic.

Tak heran jika di kolom komentar unggahan tersebut bermunculan komentar negatif. Sebagian bernada kebencian terhadap Kementan dan Menteri Pertanian, tanpa ada moderasi dari pihak Tempo.

Mengadu ke Dewan Pers
Selanjutnya, Kementan memilih mengadukan anomali dalam kualitas jurnalisme Tempo ini, ke Dewan Pers—sebuah langkah yang menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian sengketa pers secara profesional dan sesuai mekanisme yang diakui.
Setelah melakukan kajian, Dewan Pers menyatakan bahwa poster/infographic Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025 telah memutuskan Tempo dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan dan Pasal 3 karena mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi, sehingga Dewan Pers memberikan rekomendasi agar (a) Tempo mengubah poster dan motion graphic, (b) Tempo wajib memoderasi komentar atau bahkan mengunci unggahan di media sosial, (c) Tempo wajib memuat catatan di poster dan motion graphic yang sudah diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.

Rekomendasi tersebut harus sudah ditindaklanjuti oleh Tempo paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya PPR. Hasil tindak lanjut oleh Tempo harus dilaporkan ke Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam. Kementan menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers sehingga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.

Gugatan Perdata, Bukan Pidana
Karena tidak melihat itikad Tempo untuk memperbaiki kerusakan, Kementan akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo. Langkah ini menegaskan bahwa Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan dalam penilaian Dewan Pers.

Sebagai tambahan, Setidaknya Kementan selama ini juga telah melakukan monitoring secara intens terhadap pemberitaan Tempo terhadap Kementerian Pertanian dan Mentan, dan diperoleh data bahwa 79% berita Tempo memiliki tone negatif dan merugikan citra Kementerian.

Kementan tidak anti kritik dan justru membutuhkan kontrol dan kritik profesional dan konstruktif dari pers. Oleh sebab itu dalam petitum gugatan, Kementan tidak menuntut sita jaminan atas aset Tempo. karena Kementan tidak menginginkan proses kegiatan jurnalistik Tempo terganggu.

Gugatan ini bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat, dan berimbang. Kemerdekaan pers harus dijaga, namun juga harus disertai dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.(alhafiz-editor01)

Tags: Gugat TempoKementan RI
ShareTweetSend
Sebelumnya

Gubsu Bagikan Paket untuk Wartawan Pemprovsu

Selanjutnya

Kejanggalan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Gugat Tempo Rp 200 Miliar

BacaJuga

Gubernur Sumut Bobby Nasution Salat Idulfitri 1447 H Bersama Ribuan Masyarakat di Sergai

editor
22 Maret 2026

...

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

editor
22 Maret 2026

...

Gubsu Bagikan 2.500 Bingkisan dari Presiden di Malam Idulfitri, Warga Antusias

editor
21 Maret 2026

...

Jelang Idulfitri, Walikota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik

editor
21 Maret 2026

...

PLN UID Sumatera Utara Siapkan 113 SPKLU di 91 Lokasi Strategis, Dukung Kenyamanan Mudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1447 H

editor
21 Maret 2026

...

PLN UID Sumatera Utara Pastikan Listrik Andal Jelang Idulfitri 1447 H, GM Tinjau Langsung Kesiapan Sistem hingga Monitoring Posko Siaga

editor
21 Maret 2026

...

Populer

  • Delapan Spesialis Neurologi Kembali Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Ramadan, Yayasan Sosial Marga Raja (Ong) Bagikan 300 Paket Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Detail Karakter Agnez Mo & Anggun di Reacher Season 4!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Credit Scene di Film Thunderbolts! Mulai Guncang Bioskop Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Menipu Hingga Capai Rp700 Juta Pialang PT Bestprofit Futures Diadukan Kepoldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrak Soroti Keras Seleksi Dirut PD Pasar Medan, Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika Jabatan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RPJMD Sumut 2025-2029, Wagub Sumut Sampaikan Sembilan Target Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]