• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Kementan Menggugat Tempo: Upaya Jaga Kemerdekaan Pers Profesional

editor
16 September 2025
/ Breaking News, Ekonomi, Hukum dan Kriminal, Pariwisata, Politik
0

metrodeli/istimewa Kajatisu

0
SHARES
355
VIEWS

Jakarta-metrodeli
Langkah Kementan menggugat Tempo melalui jalur perdata menjadi sorotan publik. Bukan sekadar sengketa antara lembaga/pejabat publik dan media, gugatan ini mencerminkan upaya untuk menegakkan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan beretika serta menjaga Marwah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian Kepala Biro Hukum Kementan RI
Indra Zakaria Rayusman, S.H., MH kepada wartawan, Selasa 16 September.

BacaJuga

Pelayanan Publik Makin Profesional, Pemprovsu Raih Opini Tertinggi Ombudsman

Oknum Direktur Perumda Dairi ‘Menghilang’ Usai Diduga Tipu Belasan Pencari Kerja, Setoran Capai Puluhan Juta

Masih Ada Pekerja Jadi PBI Pemerintah, Pemprovsu Minta Perusahaan Patuh Daftarkan BPJS

Dikatakannya dasar gugatan yakni pada 16 Mei 2025, Tempo mengunggah poster dan motion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada akun resmi Tempo di platform X dan Instagram. Produk visual itu dibuat untuk mempromosikan artikel berjudul “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” di tempo.co.

Namun artikel tersebut tidak memuat informasi fakta yang mendukung pernyataan negatif dalam judul poster/motion graphic. Artikel tersebut berada di balik paywall sehingga pengakses yang bukan pelanggan tempo.co, tidak dapat melakukan verifikasi isi poster/motion graphic.

Tak heran jika di kolom komentar unggahan tersebut bermunculan komentar negatif. Sebagian bernada kebencian terhadap Kementan dan Menteri Pertanian, tanpa ada moderasi dari pihak Tempo.

Mengadu ke Dewan Pers
Selanjutnya, Kementan memilih mengadukan anomali dalam kualitas jurnalisme Tempo ini, ke Dewan Pers—sebuah langkah yang menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian sengketa pers secara profesional dan sesuai mekanisme yang diakui.
Setelah melakukan kajian, Dewan Pers menyatakan bahwa poster/infographic Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025 telah memutuskan Tempo dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan dan Pasal 3 karena mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi, sehingga Dewan Pers memberikan rekomendasi agar (a) Tempo mengubah poster dan motion graphic, (b) Tempo wajib memoderasi komentar atau bahkan mengunci unggahan di media sosial, (c) Tempo wajib memuat catatan di poster dan motion graphic yang sudah diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.

Rekomendasi tersebut harus sudah ditindaklanjuti oleh Tempo paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya PPR. Hasil tindak lanjut oleh Tempo harus dilaporkan ke Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam. Kementan menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers sehingga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.

Gugatan Perdata, Bukan Pidana
Karena tidak melihat itikad Tempo untuk memperbaiki kerusakan, Kementan akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo. Langkah ini menegaskan bahwa Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan dalam penilaian Dewan Pers.

Sebagai tambahan, Setidaknya Kementan selama ini juga telah melakukan monitoring secara intens terhadap pemberitaan Tempo terhadap Kementerian Pertanian dan Mentan, dan diperoleh data bahwa 79% berita Tempo memiliki tone negatif dan merugikan citra Kementerian.

Kementan tidak anti kritik dan justru membutuhkan kontrol dan kritik profesional dan konstruktif dari pers. Oleh sebab itu dalam petitum gugatan, Kementan tidak menuntut sita jaminan atas aset Tempo. karena Kementan tidak menginginkan proses kegiatan jurnalistik Tempo terganggu.

Gugatan ini bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat, dan berimbang. Kemerdekaan pers harus dijaga, namun juga harus disertai dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.(alhafiz-editor01)

Tags: Gugat TempoKementan RI
ShareTweetSend
Sebelumnya

Gubsu Bagikan Paket untuk Wartawan Pemprovsu

Selanjutnya

Kejanggalan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Gugat Tempo Rp 200 Miliar

BacaJuga

Pelayanan Publik Makin Profesional, Pemprovsu Raih Opini Tertinggi Ombudsman

editor
3 Februari 2026

...

Oknum Direktur Perumda Dairi ‘Menghilang’ Usai Diduga Tipu Belasan Pencari Kerja, Setoran Capai Puluhan Juta

editor
3 Februari 2026

...

Masih Ada Pekerja Jadi PBI Pemerintah, Pemprovsu Minta Perusahaan Patuh Daftarkan BPJS

editor
2 Februari 2026

...

Konsolidasi Kesiapan Haji 2026, Gubsu Minta Petugas Fokus Pelayanan Optimal

editor
31 Januari 2026

...

Pemprovsu Launching CoE 2026, Simbol Kekuatan Kolaborasi 33 Kabupaten/Kota

editor
30 Januari 2026

...

Terima LHP Kinerja Dukungan Ketahanan Pangan, Pj Sekdaprovsu : Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

editor
30 Januari 2026

...

Populer

  • Kimetsu No Yaiba Infinity Castle Dijamin Bakal Jadi Film Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Penuh Battle of Engine Drag Race & Drag Bike, Gubsu Berharap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PII Kota Medan Ir Malik Assalih Harahap, Permasalahan Sungai : Banjir, Sampah, Pencemaran dan Kekeringan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Spesialis Neurologi Kembali Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KHS Terpilih Kembali Ketua KSPSI Deliserdang Dorong Pembangunan Rumah Subsidi untuk Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erick L Tobing: 2026 Momentum Ubah Mindset, Sumut Harus Bangun Manusia dan Support System

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pascaputusan MK, Ini Kata Yulhasni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]