• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Senin, September 7, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Kementan Menggugat Tempo: Upaya Jaga Kemerdekaan Pers Profesional

editor
16 September 2025
/ Breaking News, Ekonomi, Hukum dan Kriminal, Pariwisata, Politik
0
metrodeli istimewa Kajatisu

metrodeli/istimewa Kajatisu

0
SHARES
359
VIEWS

Jakarta-metrodeli
Langkah Kementan menggugat Tempo melalui jalur perdata menjadi sorotan publik. Bukan sekadar sengketa antara lembaga/pejabat publik dan media, gugatan ini mencerminkan upaya untuk menegakkan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan beretika serta menjaga Marwah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian Kepala Biro Hukum Kementan RI
Indra Zakaria Rayusman, S.H., MH kepada wartawan, Selasa 16 September.

BacaJuga

Tingkatkan PAD, Ini yang Dilakukan Bapenda Sumut Hadirkan “Samsat Berkah Malam” pada Akhir Pekan

141 Paket Ganja Disita, Residivis Pencurian Ditangkap Polisi di Tembung

Jelang PTM IMT-GT ke-32, Delegasi Indonesia-Malaysia-Thailand Tiba di Medan

Dikatakannya dasar gugatan yakni pada 16 Mei 2025, Tempo mengunggah poster dan motion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada akun resmi Tempo di platform X dan Instagram. Produk visual itu dibuat untuk mempromosikan artikel berjudul “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” di tempo.co.

Namun artikel tersebut tidak memuat informasi fakta yang mendukung pernyataan negatif dalam judul poster/motion graphic. Artikel tersebut berada di balik paywall sehingga pengakses yang bukan pelanggan tempo.co, tidak dapat melakukan verifikasi isi poster/motion graphic.

Tak heran jika di kolom komentar unggahan tersebut bermunculan komentar negatif. Sebagian bernada kebencian terhadap Kementan dan Menteri Pertanian, tanpa ada moderasi dari pihak Tempo.

Mengadu ke Dewan Pers
Selanjutnya, Kementan memilih mengadukan anomali dalam kualitas jurnalisme Tempo ini, ke Dewan Pers—sebuah langkah yang menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian sengketa pers secara profesional dan sesuai mekanisme yang diakui.
Setelah melakukan kajian, Dewan Pers menyatakan bahwa poster/infographic Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025 telah memutuskan Tempo dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan dan Pasal 3 karena mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi, sehingga Dewan Pers memberikan rekomendasi agar (a) Tempo mengubah poster dan motion graphic, (b) Tempo wajib memoderasi komentar atau bahkan mengunci unggahan di media sosial, (c) Tempo wajib memuat catatan di poster dan motion graphic yang sudah diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.

Rekomendasi tersebut harus sudah ditindaklanjuti oleh Tempo paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya PPR. Hasil tindak lanjut oleh Tempo harus dilaporkan ke Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam. Kementan menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers sehingga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.

Gugatan Perdata, Bukan Pidana
Karena tidak melihat itikad Tempo untuk memperbaiki kerusakan, Kementan akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo. Langkah ini menegaskan bahwa Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan dalam penilaian Dewan Pers.

Sebagai tambahan, Setidaknya Kementan selama ini juga telah melakukan monitoring secara intens terhadap pemberitaan Tempo terhadap Kementerian Pertanian dan Mentan, dan diperoleh data bahwa 79% berita Tempo memiliki tone negatif dan merugikan citra Kementerian.

Kementan tidak anti kritik dan justru membutuhkan kontrol dan kritik profesional dan konstruktif dari pers. Oleh sebab itu dalam petitum gugatan, Kementan tidak menuntut sita jaminan atas aset Tempo. karena Kementan tidak menginginkan proses kegiatan jurnalistik Tempo terganggu.

Gugatan ini bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat, dan berimbang. Kemerdekaan pers harus dijaga, namun juga harus disertai dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.(alhafiz-editor01)

Tags: Gugat TempoKementan RI
ShareTweetSend
Sebelumnya

Gubsu Bagikan Paket untuk Wartawan Pemprovsu

Selanjutnya

Kejanggalan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Gugat Tempo Rp 200 Miliar

BacaJuga

metrodeli/istimewa  LAUNCHING: Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis melaunching program layanan bayar pajak kendaraan malam hari setiap akhir pekan di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu 5 September 2026.

Tingkatkan PAD, Ini yang Dilakukan Bapenda Sumut Hadirkan “Samsat Berkah Malam” pada Akhir Pekan

editor
7 September 2026

...

141 Paket Ganja Disita, Residivis Pencurian Ditangkap Polisi di Tembung

editor
7 September 2026

...

metrodeli/istimewa KETERANGAN PERS: Perencana Ahli Utama Bapperida Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan, memberikan keterangan pers kepada awak media terkait pelaksanaan PMT IMT GT ke-32 di ruang Dekranasda Provinsi Sumatera Utara lantai 1 Kantor Gubernur, Jumat 4 September 2026.

Jelang PTM IMT-GT ke-32, Delegasi Indonesia-Malaysia-Thailand Tiba di Medan

editor
7 September 2026

...

metrodeli/istimewa PAPARAN : Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragih didampingi Sekretaris Ir Herianto, MSi dan Kabid Kerja Sama Robert Purba serta Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik Sri Wahyuni Pancasilawati menyampaikan pemaparan seputar penaggulangan bencana pada Temu Pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut dipandu Kabid IKP Porman Mahulae di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat 4 September 2026.

Pemprovsu Mitigasi Enam Daerah Rawan Bencana

editor
6 September 2026

...

metrodeli/istimewa KUNJUNGAN KERJA: Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap dalam acara kunjungan kerja Komisi X DPR RI di SDN 060950, Jalan Yos Sudarso, Kec. Medan Labuhan, Jumat 4 September 2026.

Dihadapan Komisi X DPR RI, Wakil Walikota Medan Tegaskan Pendidikan Tak Boleh Lumpuh Akibat Bencana

editor
4 September 2026

...

metrodeli/istimewa KUNJUNGAN : Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming mengunjungi SMA Negeri 1 Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat 4 September 2026.

Wapres Serahkan Sertifikat Huntap di Sibolga, Warga Bersyukur Miliki Rumah untuk Ditempati Selamanya

editor
4 September 2026

...

Populer

  • metrodeli/istimewa RAPAT PERDANA : Ketua Umum DPP IKA SMAN-7 Medan Ir Malik Assalih Harahap memimpin rapat pengurus di Wongsolo Jalan Gajahmada Medan, Rabu 2 September 2026.

    Ketua Umum DPP IKA SMAN7 Medan Ir.Malik Assalih Harahap,ST,M.M.IPM..ASEAN Eng Gercep Pimpin Rapat Perdana Rapat Pengurus IKA SMAN-7 Medan, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Medan Jadi Laboratorium Transformasi BRT Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun, Uji Coba Perdana 18 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan, Relevansi dan Masadepan Antropologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Panggung Melayu Langkat, Kearifan Arsitektur Tradisional sebagai Strategi Adaptasi terhadap Bencana Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Medan Mega Development (MMD) Sulaiman Pastikan, RUPSLB Medan Mega Development Digelar Desember 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Terpilih secara Aklamasi Ketum IKA SMAN-7 Medan, Ini kata Malik Harahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purnatugas Sekda, Rico Waas: Wiriya Alrahman Tak Hanya Mengabdi, Tapi Juga Lahirkan Banyak Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Alumni Akan Hadiri Kongres IV dan Reuni Akbar, IKA SMAN 7 Medan Harapkan Kegiatan Dibuka Gubsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]