• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

PN Medan Gelar Sidang Lapangan Objek Tanah Jalan TB Simatupang, Penggugat: Kami Miliki Surat yang Sah

editor
13 September 2025
/ Breaking News, Hukum dan Kriminal, metro Medan, Peristiwa
0

metrodeli/istimewa SIDANG LAPANGAN: Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat pada objek tanah lebih kurang seluas 6 hektar yang terletak di Jalan TB Simatupang Medan, Jumat 12 September 2025 pagi.

0
SHARES
362
VIEWS

Medan-metrodeli
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat pada objek tanah lebih kurang seluas 6 hektar yang terletak di Jalan TB Simatupang Medan, Jumat 12 September 2025 pagi.

Sidang pemeriksaan setempat dipimpin Majelis Hakim Frans Manurung didampingi Panitera Ngatas Purba berjalan dengan lancar.
Hadir penggugat Datuk As’Ad yakni ahli waris Datuk Ahmad Bin H Muhammad Alif, warga Jalan Amal No 80 E, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal dan kuasa hukumnya Dr Mazmur Septian Rumapea SH MH, kuasa hukum PT Petisah Putra selalu tergugat I serta pihak BPN Medan sebagai turut tergugat. Sedangkan tergugat II Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian tidak hadir.

BacaJuga

Luar Biasa, Ternyata Kini Masyarakat Berobat Cukup Pakai KTP, Gubsu Jamin Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien

Ternyata Standart UNESCO Idealnya Disperpusip Miliki 30 Juta Buku, Setara Dua Buku Perorang dari 15 Juta Jiwa Penduduk Sumut

Ini Kata Gubsu Usai Pimpin Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapangan Astaka, Pemuda Harus Berperan Aktif Bangun Negeri

Pada sidang pemeriksaan setempat itu, Majelis hakim meminta para pihak baik penggugat dan tergugat untuk menunjukkan letak tanah serta batas-batasnya.

Pihak BPN Kota Medan usai pemeriksaan setempat, Majelis Hakim Frans Manurung yang dikonfirmasi tentang sidang tersebut tidak bersedia berkomentar dan hanya menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi ke Humas PN Medan.

Sementara itu pihak penggugat melalui ahli waris Datuk As’Ad mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat kepemilikan tanah berupa Grand Sultan No 525 tahun 1927 atas nama Datuk Ahmad (Almarhum), SKT dan surat sah dari kesultanan Deli yang menyatakan tanah lebih kurang 64.405 meter persegi, dan surat menyewakan tanah kepada pihak tergugat II.

Kakeknya Datuk Ahmad Bin H Muhammad Alif menyewakan tanahnya kepada tergugat II Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian pada tahun 1967 hingga 1980.

“Dahulu kakek kami menyewakan tanah ini kepada tergugat II, ada surat asli sewa menyewa. Tanah ini dijadikan Perkuburan. Namun setelah habis masa sewanya, pihak tergugat II meninggalkan begitu saja belum pernah menyerahkan kepada ahli waris. Kami memiliki surat yang sah,” ungkapnya.

Ia mengejutkan lagi, setelah itu di atas tanah mereka telah terbit 3 SHGB yang dimiliki tergugat I. Hal itu diketahui ketika ahli waris menyurati Lurah Lalang, Kecamatan Medan Sunggal pada 9 November 2023 tentang status tanah Datuk Ahmad .

Dalam penjelasan Lurah Lalang melampirkan surat BPN Medan tanggal 2 November 2023 yang menjelaskan bahwa diatas tanah itu telah terbit 3 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yakni No 3406/Kelurahan Sunggal tanggal 6 Desember 2022 seluas 9.993 meter persegi, No. 3407/Kelurahan Sunggal tanggal 27 Agustus 2021 seluas 9.997 meter persegi dan No. 2851/Kelurahan Sunggal tanggal 18 Juni 2013 seluas 38.710 meter persegi. Seluruh SHGB tersebut atas nama PT Petisah Putra.

“Sejak berakhirnya sewa menyewa denga tergugat II, kami selaku ahli waris tidak pernah mengalihkan kepemilikan kepada siapapun,” tegasnya.

Sementara itu Kuas Hukum Penggugat Dr Mazmur Septian Rumapea SH MH dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, BPN hanya sebagai regulator yang hadir untuk menerima berkas.

“Setelah kami teliti ada “penyeludupan hukum ” disini, bahwa dalam hal ini hanya pinjam kepada Datuk Ahmad. Tapi kecurigaan kami ada permainan di yayasan yang meminjam tanah Datuk Ahmad dan tanah ini bisa disertipikatkan oleh PT Petisah Putra,” sebutnya.

Karena itu, pihaknya menuntut PN Medan membatalkan 3 SHGB yang telah terbit atas nama PT Petisah Putra sejak tahun 1980 di atas tanah kliennya. Sebab, tanah tersebut merupakan milik Datuk Ahmad dan sudah terdaftar di BPN Medan dan sudah diakui Kesultanan Deli.

“Harusnya sejak tahun 1960 sudah dikembalikan kepada ke klien kami. Surat perjanjian pinjam atau sewa yayasan kepada Datuk Ahmad ada dan lengkap sama kita. Kita sudah buktikan pada persidangan sebelumnya. Selama 40 tahun yayasan menggunakan tanah ini sebagai kuburan. Pihak tergugat tadinya semoat menyampaikan tanah ini HGU, dia tidak teliti karena kami tidak pernah mengatakan tanah ini HGU. Apakah mereka tidak menguasai objek perkara atau sengaja mau mengaburkan,” tukasnya.

Karena itu ia berharap PN Medan memberikan keputusan yang adil agar hak tanah dikembalikan kepada ahli waris Datuk Ahmad karena hingga kini mereka tidak menikmati apa hasil dari tanah tersebut.

“Jadi sidang selanjutnya pada 22 September 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.(alhafiz-editor01)

Tags: BPN MedanHok KianKuburan YayasanPN MedanSewa LahanSidang Lapangan
ShareTweetSend
Sebelumnya

Gubsu Apresiasi PMII Sumut, Sampaikan Aspirasi dengan Baik atas Nama Rakyat dan Mahasiswa

Selanjutnya

Dorong Perkembangan Ekonomi Sumut, Dinas PMPTSP Beri Kemudahan Izin Investasi

BacaJuga

Luar Biasa, Ternyata Kini Masyarakat Berobat Cukup Pakai KTP, Gubsu Jamin Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien

editor
30 Oktober 2025

...

Ternyata Standart UNESCO Idealnya Disperpusip Miliki 30 Juta Buku, Setara Dua Buku Perorang dari 15 Juta Jiwa Penduduk Sumut

editor
30 Oktober 2025

...

Ini Kata Gubsu Usai Pimpin Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapangan Astaka, Pemuda Harus Berperan Aktif Bangun Negeri

editor
30 Oktober 2025

...

Perkuat Fungsi Konservasi dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati Gubsu MoU dengan NGO

editor
28 Oktober 2025

...

Biro Adpim Setdaprov Sumut, Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan dan Komunikasi

editor
27 Oktober 2025

...

Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

editor
27 Oktober 2025

...

Populer

  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PII Medan Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Ketahanan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KHS Terpilih Kembali Ketua KSPSI Deliserdang Dorong Pembangunan Rumah Subsidi untuk Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Cepat Satres Narkoba Polrestabes Medan: Gempur Jaringan Malaysia–Indonesia, Satu Kurir Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vatikan Jadwalkan Conclave Pemilihan Paus Baru 7 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polrestabes Medan Sikat Kejahatan Jalanan dan Narkoba: 15 Hari, 147 Tersangka Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Cabai Turun Hingga Rp35 Ribu/Kg, Tandai Pasokan di Sumut Terkendali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Menipu Hingga Capai Rp700 Juta Pialang PT Bestprofit Futures Diadukan Kepoldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In