• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Rabu, September 9, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

PN Medan Gelar Sidang Lapangan Objek Tanah Jalan TB Simatupang, Penggugat: Kami Miliki Surat yang Sah

editor
13 September 2025
/ Breaking News, Hukum dan Kriminal, metro Medan, Peristiwa
0
metrodeli/istimewa SIDANG LAPANGAN: Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat pada objek tanah lebih kurang seluas 6 hektar yang terletak di Jalan TB Simatupang Medan, Jumat 12 September 2025 pagi.

metrodeli/istimewa SIDANG LAPANGAN: Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat pada objek tanah lebih kurang seluas 6 hektar yang terletak di Jalan TB Simatupang Medan, Jumat 12 September 2025 pagi.

0
SHARES
370
VIEWS

Medan-metrodeli
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat pada objek tanah lebih kurang seluas 6 hektar yang terletak di Jalan TB Simatupang Medan, Jumat 12 September 2025 pagi.

Sidang pemeriksaan setempat dipimpin Majelis Hakim Frans Manurung didampingi Panitera Ngatas Purba berjalan dengan lancar.
Hadir penggugat Datuk As’Ad yakni ahli waris Datuk Ahmad Bin H Muhammad Alif, warga Jalan Amal No 80 E, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal dan kuasa hukumnya Dr Mazmur Septian Rumapea SH MH, kuasa hukum PT Petisah Putra selalu tergugat I serta pihak BPN Medan sebagai turut tergugat. Sedangkan tergugat II Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian tidak hadir.

BacaJuga

Rico Waas Luncurkan Medan Corpu Smart

Tiga Pria Diamankan dalam Pengungkapan Jaringan Sabu di Medan

IMT-GT di Sumut Diharapkan Dorong Aksi Nyata dan Buka Peluang Investasi Baru

Pada sidang pemeriksaan setempat itu, Majelis hakim meminta para pihak baik penggugat dan tergugat untuk menunjukkan letak tanah serta batas-batasnya.

Pihak BPN Kota Medan usai pemeriksaan setempat, Majelis Hakim Frans Manurung yang dikonfirmasi tentang sidang tersebut tidak bersedia berkomentar dan hanya menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi ke Humas PN Medan.

Sementara itu pihak penggugat melalui ahli waris Datuk As’Ad mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat kepemilikan tanah berupa Grand Sultan No 525 tahun 1927 atas nama Datuk Ahmad (Almarhum), SKT dan surat sah dari kesultanan Deli yang menyatakan tanah lebih kurang 64.405 meter persegi, dan surat menyewakan tanah kepada pihak tergugat II.

Kakeknya Datuk Ahmad Bin H Muhammad Alif menyewakan tanahnya kepada tergugat II Yayasan Sosial Perkuburan Suku Hok Kian pada tahun 1967 hingga 1980.

“Dahulu kakek kami menyewakan tanah ini kepada tergugat II, ada surat asli sewa menyewa. Tanah ini dijadikan Perkuburan. Namun setelah habis masa sewanya, pihak tergugat II meninggalkan begitu saja belum pernah menyerahkan kepada ahli waris. Kami memiliki surat yang sah,” ungkapnya.

Ia mengejutkan lagi, setelah itu di atas tanah mereka telah terbit 3 SHGB yang dimiliki tergugat I. Hal itu diketahui ketika ahli waris menyurati Lurah Lalang, Kecamatan Medan Sunggal pada 9 November 2023 tentang status tanah Datuk Ahmad .

Dalam penjelasan Lurah Lalang melampirkan surat BPN Medan tanggal 2 November 2023 yang menjelaskan bahwa diatas tanah itu telah terbit 3 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yakni No 3406/Kelurahan Sunggal tanggal 6 Desember 2022 seluas 9.993 meter persegi, No. 3407/Kelurahan Sunggal tanggal 27 Agustus 2021 seluas 9.997 meter persegi dan No. 2851/Kelurahan Sunggal tanggal 18 Juni 2013 seluas 38.710 meter persegi. Seluruh SHGB tersebut atas nama PT Petisah Putra.

“Sejak berakhirnya sewa menyewa denga tergugat II, kami selaku ahli waris tidak pernah mengalihkan kepemilikan kepada siapapun,” tegasnya.

Sementara itu Kuas Hukum Penggugat Dr Mazmur Septian Rumapea SH MH dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, BPN hanya sebagai regulator yang hadir untuk menerima berkas.

“Setelah kami teliti ada “penyeludupan hukum ” disini, bahwa dalam hal ini hanya pinjam kepada Datuk Ahmad. Tapi kecurigaan kami ada permainan di yayasan yang meminjam tanah Datuk Ahmad dan tanah ini bisa disertipikatkan oleh PT Petisah Putra,” sebutnya.

Karena itu, pihaknya menuntut PN Medan membatalkan 3 SHGB yang telah terbit atas nama PT Petisah Putra sejak tahun 1980 di atas tanah kliennya. Sebab, tanah tersebut merupakan milik Datuk Ahmad dan sudah terdaftar di BPN Medan dan sudah diakui Kesultanan Deli.

“Harusnya sejak tahun 1960 sudah dikembalikan kepada ke klien kami. Surat perjanjian pinjam atau sewa yayasan kepada Datuk Ahmad ada dan lengkap sama kita. Kita sudah buktikan pada persidangan sebelumnya. Selama 40 tahun yayasan menggunakan tanah ini sebagai kuburan. Pihak tergugat tadinya semoat menyampaikan tanah ini HGU, dia tidak teliti karena kami tidak pernah mengatakan tanah ini HGU. Apakah mereka tidak menguasai objek perkara atau sengaja mau mengaburkan,” tukasnya.

Karena itu ia berharap PN Medan memberikan keputusan yang adil agar hak tanah dikembalikan kepada ahli waris Datuk Ahmad karena hingga kini mereka tidak menikmati apa hasil dari tanah tersebut.

“Jadi sidang selanjutnya pada 22 September 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.(alhafiz-editor01)

Tags: BPN MedanHok KianKuburan YayasanPN MedanSewa LahanSidang Lapangan
ShareTweetSend
Sebelumnya

Gubsu Apresiasi PMII Sumut, Sampaikan Aspirasi dengan Baik atas Nama Rakyat dan Mahasiswa

Selanjutnya

Dorong Perkembangan Ekonomi Sumut, Dinas PMPTSP Beri Kemudahan Izin Investasi

BacaJuga

metrodeli/istimewa LUNCURKAN Walikota Medan Rico Waas meluncuran berlangsung Medan Corpu Smart di Assessment Center Lantai V MPP Medan secara hibrid, diikuti 99 ASN secara langsung dan 555 ASN daring, Senin 7 September 2026.

Rico Waas Luncurkan Medan Corpu Smart

editor
8 September 2026

...

metrodeli/istimewa TANGKAP: Polisi mengamankan tiga pria berinisial MH (36), warga Medan Sunggal, IU (37), warga Hamparan Perak, dan AF (26), warga Medan Selayang dalam dua operasi berbeda di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, dan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rabu 19 Agustus 2026 malam.

Tiga Pria Diamankan dalam Pengungkapan Jaringan Sabu di Medan

editor
8 September 2026

...

metrodeli/istimewa RAPAT AKHIR: Para peserta National Secretariat Meeting dan Joint Business Council Meeting yang berasal dari 3 Negara Indoneia, Malaysia dan Thailand Growth Triangle (IMT-GT 32) mengikuti rapat akhir persiapan acara yang akan berlangsung mulai hari ini, Senin 7 September 2026. Acara IMT-GT 32 ini akan diselengrakan mulai 7-10 September 2026 di JW Marriot Hotel Medan.

IMT-GT di Sumut Diharapkan Dorong Aksi Nyata dan Buka Peluang Investasi Baru

editor
8 September 2026

...

metrodeli/istimewa SAMBUT: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumut Basarin Yunus Tanjung dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov Sumut Ardan Noor Hasibuan serta Kadisbudpar Sumut Yuda Pratiwi Setiawan, S.STP., M.SP menyambut kedatangan para delegasi dalam rangka menghadiri 32nd Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Ministerial Meeting and Related Meetings, di CIP/VIP Lounge Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Kabupaten Deliserdang, Senin 7 September 2026.

Pemprov Sumut Kenalkan Wisata dan Kuliner kepada Delegasi Malaysia-Thailand

editor
8 September 2026

...

metrodeli/istimewa AUDIENSI : Gubsu M Bobby Nasution menerima audiensi Kepala Balai Karantina Hewan,Ikan Dan Tumbuhan Sumut Prayatno Ginting di ruang kerja Gubernur Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan. Senin 7 September 2026.

Gubsu Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi

editor
7 September 2026

...

metrodeli/istimewa P-APBD : Rancangan perubahan APBD tersebut disampaikan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin 7 September 2026.

Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026 untuk Percepat Kesejahteraan Warga

editor
7 September 2026

...

Populer

  • metrodeli/istimewa RAPAT PERDANA : Ketua Umum DPP IKA SMAN-7 Medan Ir Malik Assalih Harahap memimpin rapat pengurus di Wongsolo Jalan Gajahmada Medan, Rabu 2 September 2026.

    Ketua Umum DPP IKA SMAN7 Medan Ir.Malik Assalih Harahap,ST,M.M.IPM..ASEAN Eng Gercep Pimpin Rapat Perdana Rapat Pengurus IKA SMAN-7 Medan, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Medan Jadi Laboratorium Transformasi BRT Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun, Uji Coba Perdana 18 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan, Relevansi dan Masadepan Antropologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Panggung Melayu Langkat, Kearifan Arsitektur Tradisional sebagai Strategi Adaptasi terhadap Bencana Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Medan Mega Development (MMD) Sulaiman Pastikan, RUPSLB Medan Mega Development Digelar Desember 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Terpilih secara Aklamasi Ketum IKA SMAN-7 Medan, Ini kata Malik Harahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak HUT ke-81 RI, Pegadaian Kanwil I Medan Gelar PORWIL 2026 dan Adu Kreativitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKSS Konsisten Penuhi Hak Normatif Pekerja Sesuai Regulasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]