• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Penyelidikan dan Penyidikan Tipikor Ditangani Satu Lembaga

Ahli Hukum Pidana Sumut Dr Ikhwaluddin Simatupang, SH, MHum

editor
10 April 2025
/ Breaking News, Hukum dan Kriminal, metro Medan, Nasional, Politik
0

Dr Ikhwaluddin Simatupang, SH MHum

0
SHARES
353
VIEWS

Medan-metrodeli
Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diharapkan diberikan kewenangan pada satu lembaga negara baik KPK atau Polri. Begitu pula penuntutan tersangka/terdakwa Tipikor berikanlah kewenangan itu secara tunggal pada Kejaksaan.

Demikian Ahli Hukum Pidana Sumut Dr Ikhwaluddin Simatupang,S.H,M.Hum kepada Analisa saat memberikan pendapat tentang Penyelidikan dan Penyidikan serta Penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkaitan dengan Revisi Hukum Acara Pidana yang saat ini dalam agenda pembahasan Komisi Tiga DPR RI, Kamis 10 April 2025.

BacaJuga

Gubernur Sumut Bobby Nasution Salat Idulfitri 1447 H Bersama Ribuan Masyarakat di Sergai

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Gubsu Bagikan 2.500 Bingkisan dari Presiden di Malam Idulfitri, Warga Antusias

Lebih lanjut Doktor Ikhwaluddin Simatupang yang juga Penasehat Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut selajutnya memaparkan pendapat tentang kewenangan KPK dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Tipikor.

Menurutnya,
KPK diberikan kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik pejabat dan mantan pejabat yang terpilih melalui electoral (Pemilu) seperti Gubernur, Bupati/Walikota berikut Sekretaris Daerah (Sekda) yang bersangkutan serta menteri, sekjen kementerian.

“Jadi kewenangannya bukan berdasarkan besarnya kerugian negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut di sampaikannya, jika korupsi melibatkan kepala-kepala dinas serahkan ke Kepolisian Daerah dan Resort,” tukasnya sembari mengutarakan KPK memiliki tugas yang amat berat untuk menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan pejabat yang terpilih melalui elektoral (pemilu) yang tentunya berhadapan dengan kekuatan politik.

Jadi, lanjutnya, kewenangan menuntut Tipikor yang selama ini dimiliki KPK harus diserahkan pada Kejaksaan Agung. “Terlebih selama ini penuntutan pidana korupsi KPK juga diajukan Jaksa yang bersumber dari Kejaksaan Agung,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu juga disampaikannya,
untuk penyelidikan dan penyidikan Tipikor Polri menurut Doktor Simatupang, diberikan sesuai dengan yuridiksi kewilayahan dengan kewajiban monitor dan superpisi secara berjenjang sejak dimulai penyelidikan.

“Mabes Polri berwenang menyelidik dan menyidik Tipikor yang disangka dilakukan Pejabat Pemerintahan Pusat di luar yang menjadi kewenangan KPK,” paparnya.
Pejabat provinsi selain Gubernur/Sekda misalnya Kepala Dinas (Kadis) Provinsi yang disangkakan melakukan Tipikor dilidik dan sidik Polda,” ungkapnya.

Adapun pejabat kabupaten/kota selain Sekdako/Sekdakab misalnya Kadis Kabupten/Kota yang disangkakan melakukan Tipikor dilidik dan sidik Polres/Polrestabes .

Dalam kesempatan itu, Doktor Ikhwaluddin juga menyarankan karena Polri harus fokus lidik dan Sidik Tipkor maka ada baiknya dibentuk Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan aparat Polri yang dipilih secara selektif .

Khusus kejaksaan, ungkapnya, telah sangat berat memiliki tugas untuk menuntut terdakwa karena menyangkut harkat dan martabat serta nama baik seorang tersangka/terdakwa. Karenanya, kejaksaan harus fokus pada penuntutan.
Tindak pidana korupsi yang dilidik dan disidik KPK Penuntutannya diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Untuk perkara Tipikor yang dilidik dan disidik POLRI disesuaikan dengan tingkatan Kepolisian yang menanganinya apakah Kejaksaan Negeri (Polres/Polresta) atau Kejaksaan Tinggi (Polda) atau Kejaksaan Agung (Mabes POLRI).

“Jadi institusi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Penyelidik/Penyidik dan Penuntut) fokus pada tugas masing-masing,” tegas mantan Direktur LBH Medan YLBHI ini.(alhafiz-editor01)

Tags: Ahli HukumIkhwaluddin Simatupangpenyelidikan penyidikan
ShareTweetSend
Sebelumnya

Ekosistem Demokrasi Sehat Didorong Terwujud

Selanjutnya

Titiek Puspa Tutup Usia

BacaJuga

Gubernur Sumut Bobby Nasution Salat Idulfitri 1447 H Bersama Ribuan Masyarakat di Sergai

editor
22 Maret 2026

...

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

editor
22 Maret 2026

...

Gubsu Bagikan 2.500 Bingkisan dari Presiden di Malam Idulfitri, Warga Antusias

editor
21 Maret 2026

...

Jelang Idulfitri, Walikota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik

editor
21 Maret 2026

...

PLN UID Sumatera Utara Siapkan 113 SPKLU di 91 Lokasi Strategis, Dukung Kenyamanan Mudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1447 H

editor
21 Maret 2026

...

PLN UID Sumatera Utara Pastikan Listrik Andal Jelang Idulfitri 1447 H, GM Tinjau Langsung Kesiapan Sistem hingga Monitoring Posko Siaga

editor
21 Maret 2026

...

Populer

  • Delapan Spesialis Neurologi Kembali Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Detail Karakter Agnez Mo & Anggun di Reacher Season 4!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Ramadan, Yayasan Sosial Marga Raja (Ong) Bagikan 300 Paket Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Credit Scene di Film Thunderbolts! Mulai Guncang Bioskop Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RPJMD Sumut 2025-2029, Wagub Sumut Sampaikan Sembilan Target Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Menipu Hingga Capai Rp700 Juta Pialang PT Bestprofit Futures Diadukan Kepoldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrak Soroti Keras Seleksi Dirut PD Pasar Medan, Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika Jabatan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]