• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Penyelidikan dan Penyidikan Tipikor Ditangani Satu Lembaga

Ahli Hukum Pidana Sumut Dr Ikhwaluddin Simatupang, SH, MHum

editor
10 April 2025
/ Breaking News, Hukum dan Kriminal, metro Medan, Nasional, Politik
0

Dr Ikhwaluddin Simatupang, SH MHum

0
SHARES
353
VIEWS

Medan-metrodeli
Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diharapkan diberikan kewenangan pada satu lembaga negara baik KPK atau Polri. Begitu pula penuntutan tersangka/terdakwa Tipikor berikanlah kewenangan itu secara tunggal pada Kejaksaan.

Demikian Ahli Hukum Pidana Sumut Dr Ikhwaluddin Simatupang,S.H,M.Hum kepada Analisa saat memberikan pendapat tentang Penyelidikan dan Penyidikan serta Penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkaitan dengan Revisi Hukum Acara Pidana yang saat ini dalam agenda pembahasan Komisi Tiga DPR RI, Kamis 10 April 2025.

BacaJuga

Dinas Kominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama Plh Sekdaprov Harapkan Jadi Ekosistem Data untuk Pembangunan Daerah

KPK Amankan Satu Koper Berkas Dari Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

HUT ke-79 Bhayangkara Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Lebih lanjut Doktor Ikhwaluddin Simatupang yang juga Penasehat Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut selajutnya memaparkan pendapat tentang kewenangan KPK dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Tipikor.

Menurutnya,
KPK diberikan kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik pejabat dan mantan pejabat yang terpilih melalui electoral (Pemilu) seperti Gubernur, Bupati/Walikota berikut Sekretaris Daerah (Sekda) yang bersangkutan serta menteri, sekjen kementerian.

“Jadi kewenangannya bukan berdasarkan besarnya kerugian negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut di sampaikannya, jika korupsi melibatkan kepala-kepala dinas serahkan ke Kepolisian Daerah dan Resort,” tukasnya sembari mengutarakan KPK memiliki tugas yang amat berat untuk menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan pejabat yang terpilih melalui elektoral (pemilu) yang tentunya berhadapan dengan kekuatan politik.

Jadi, lanjutnya, kewenangan menuntut Tipikor yang selama ini dimiliki KPK harus diserahkan pada Kejaksaan Agung. “Terlebih selama ini penuntutan pidana korupsi KPK juga diajukan Jaksa yang bersumber dari Kejaksaan Agung,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu juga disampaikannya,
untuk penyelidikan dan penyidikan Tipikor Polri menurut Doktor Simatupang, diberikan sesuai dengan yuridiksi kewilayahan dengan kewajiban monitor dan superpisi secara berjenjang sejak dimulai penyelidikan.

“Mabes Polri berwenang menyelidik dan menyidik Tipikor yang disangka dilakukan Pejabat Pemerintahan Pusat di luar yang menjadi kewenangan KPK,” paparnya.
Pejabat provinsi selain Gubernur/Sekda misalnya Kepala Dinas (Kadis) Provinsi yang disangkakan melakukan Tipikor dilidik dan sidik Polda,” ungkapnya.

Adapun pejabat kabupaten/kota selain Sekdako/Sekdakab misalnya Kadis Kabupten/Kota yang disangkakan melakukan Tipikor dilidik dan sidik Polres/Polrestabes .

Dalam kesempatan itu, Doktor Ikhwaluddin juga menyarankan karena Polri harus fokus lidik dan Sidik Tipkor maka ada baiknya dibentuk Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan aparat Polri yang dipilih secara selektif .

Khusus kejaksaan, ungkapnya, telah sangat berat memiliki tugas untuk menuntut terdakwa karena menyangkut harkat dan martabat serta nama baik seorang tersangka/terdakwa. Karenanya, kejaksaan harus fokus pada penuntutan.
Tindak pidana korupsi yang dilidik dan disidik KPK Penuntutannya diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Untuk perkara Tipikor yang dilidik dan disidik POLRI disesuaikan dengan tingkatan Kepolisian yang menanganinya apakah Kejaksaan Negeri (Polres/Polresta) atau Kejaksaan Tinggi (Polda) atau Kejaksaan Agung (Mabes POLRI).

“Jadi institusi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Penyelidik/Penyidik dan Penuntut) fokus pada tugas masing-masing,” tegas mantan Direktur LBH Medan YLBHI ini.(alhafiz-editor01)

Tags: Ahli HukumIkhwaluddin Simatupangpenyelidikan penyidikan
ShareTweetSend
Sebelumnya

Ekosistem Demokrasi Sehat Didorong Terwujud

Selanjutnya

Titiek Puspa Tutup Usia

BacaJuga

Dinas Kominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama Plh Sekdaprov Harapkan Jadi Ekosistem Data untuk Pembangunan Daerah

editor
2 Juli 2025

...

KPK Amankan Satu Koper Berkas Dari Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

editor
2 Juli 2025

...

HUT ke-79 Bhayangkara Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

editor
1 Juli 2025

...

Sambut HUT ke-435 Kota Medan, Listrik untuk Rakyat, PLN UID Sumatera Utara Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen

editor
1 Juli 2025

...

Skandal Geng Topan di OTT KPK Bayang-Bayang “Geng Media Bapak” Coba Redam Berita Miring, Ganggu Kebebasan Pers di Sumut

editor
1 Juli 2025

...

Presidium Kornas Sutrisno Pangaribuan Tuding, KPK Lamban Tangani OTT Topan Ginting

editor
1 Juli 2025

...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Medan Rp7,6 Miliar Kembali Mencuat, APH Didesak Periksa Jajaran Sekwan dan Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikabarkan Terjerat Kasus Sritex Bobby: Babay Parid Mundur dari Posisi Dirut Bank Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seputar OTT Pejabat Pemprov Sumut Erikson : Hilang Malu dan Budi Pekerti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Dalihan Natolu Group Punya Benang Merah dengan Gubsu Bobby, KPK Diminta Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Rumah Mewah Diduga Milik Kadis PUPR Sumut di Jalan Bunga Rinte Padang Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Proyek Anjungan di TMII Senilai Rp8 Miliar, Kaban Penghubung Provsu IAS Dilaporkan Rekanan ke Polres Metro Jaktim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitkan Nilai-Nilai Pancasila, SMAN-7 Medan Gelar “Panen Karya 2025′ Masri: SMAN-7 ‘Kebanjiran’ Pelamar SPMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In