• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Penyelidikan dan Penyidikan Tipikor Ditangani Satu Lembaga

Ahli Hukum Pidana Sumut Dr Ikhwaluddin Simatupang, SH, MHum

editor
10 April 2025
/ Breaking News, Hukum dan Kriminal, metro Medan, Nasional, Politik
0

Dr Ikhwaluddin Simatupang, SH MHum

0
SHARES
354
VIEWS

Medan-metrodeli
Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diharapkan diberikan kewenangan pada satu lembaga negara baik KPK atau Polri. Begitu pula penuntutan tersangka/terdakwa Tipikor berikanlah kewenangan itu secara tunggal pada Kejaksaan.

Demikian Ahli Hukum Pidana Sumut Dr Ikhwaluddin Simatupang,S.H,M.Hum kepada Analisa saat memberikan pendapat tentang Penyelidikan dan Penyidikan serta Penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkaitan dengan Revisi Hukum Acara Pidana yang saat ini dalam agenda pembahasan Komisi Tiga DPR RI, Kamis 10 April 2025.

BacaJuga

Pemprovsu Belum Buka 9.759 Formasi CPNS, Kepala Bapeg : Masih Tahap Pengumpulan Data

Penertiban Tambang Batu Ilegal di Kawasan Danau Toba, Tim Dinas Perindag ESDM Provsu Lakukan Pengecekan Lapangan

Medan Bersiap, Sekda Bahas Detail Kesiapan Rakernas APEKSI XVIII 2026

Lebih lanjut Doktor Ikhwaluddin Simatupang yang juga Penasehat Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut selajutnya memaparkan pendapat tentang kewenangan KPK dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Tipikor.

Menurutnya,
KPK diberikan kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik pejabat dan mantan pejabat yang terpilih melalui electoral (Pemilu) seperti Gubernur, Bupati/Walikota berikut Sekretaris Daerah (Sekda) yang bersangkutan serta menteri, sekjen kementerian.

“Jadi kewenangannya bukan berdasarkan besarnya kerugian negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut di sampaikannya, jika korupsi melibatkan kepala-kepala dinas serahkan ke Kepolisian Daerah dan Resort,” tukasnya sembari mengutarakan KPK memiliki tugas yang amat berat untuk menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan pejabat yang terpilih melalui elektoral (pemilu) yang tentunya berhadapan dengan kekuatan politik.

Jadi, lanjutnya, kewenangan menuntut Tipikor yang selama ini dimiliki KPK harus diserahkan pada Kejaksaan Agung. “Terlebih selama ini penuntutan pidana korupsi KPK juga diajukan Jaksa yang bersumber dari Kejaksaan Agung,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu juga disampaikannya,
untuk penyelidikan dan penyidikan Tipikor Polri menurut Doktor Simatupang, diberikan sesuai dengan yuridiksi kewilayahan dengan kewajiban monitor dan superpisi secara berjenjang sejak dimulai penyelidikan.

“Mabes Polri berwenang menyelidik dan menyidik Tipikor yang disangka dilakukan Pejabat Pemerintahan Pusat di luar yang menjadi kewenangan KPK,” paparnya.
Pejabat provinsi selain Gubernur/Sekda misalnya Kepala Dinas (Kadis) Provinsi yang disangkakan melakukan Tipikor dilidik dan sidik Polda,” ungkapnya.

Adapun pejabat kabupaten/kota selain Sekdako/Sekdakab misalnya Kadis Kabupten/Kota yang disangkakan melakukan Tipikor dilidik dan sidik Polres/Polrestabes .

Dalam kesempatan itu, Doktor Ikhwaluddin juga menyarankan karena Polri harus fokus lidik dan Sidik Tipkor maka ada baiknya dibentuk Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan aparat Polri yang dipilih secara selektif .

Khusus kejaksaan, ungkapnya, telah sangat berat memiliki tugas untuk menuntut terdakwa karena menyangkut harkat dan martabat serta nama baik seorang tersangka/terdakwa. Karenanya, kejaksaan harus fokus pada penuntutan.
Tindak pidana korupsi yang dilidik dan disidik KPK Penuntutannya diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Untuk perkara Tipikor yang dilidik dan disidik POLRI disesuaikan dengan tingkatan Kepolisian yang menanganinya apakah Kejaksaan Negeri (Polres/Polresta) atau Kejaksaan Tinggi (Polda) atau Kejaksaan Agung (Mabes POLRI).

“Jadi institusi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Penyelidik/Penyidik dan Penuntut) fokus pada tugas masing-masing,” tegas mantan Direktur LBH Medan YLBHI ini.(alhafiz-editor01)

Tags: Ahli HukumIkhwaluddin Simatupangpenyelidikan penyidikan
ShareTweetSend
Sebelumnya

Ekosistem Demokrasi Sehat Didorong Terwujud

Selanjutnya

Titiek Puspa Tutup Usia

BacaJuga

Pemprovsu Belum Buka 9.759 Formasi CPNS, Kepala Bapeg : Masih Tahap Pengumpulan Data

editor
7 Mei 2026

...

Penertiban Tambang Batu Ilegal di Kawasan Danau Toba, Tim Dinas Perindag ESDM Provsu Lakukan Pengecekan Lapangan

editor
6 Mei 2026

...

Medan Bersiap, Sekda Bahas Detail Kesiapan Rakernas APEKSI XVIII 2026

editor
5 Mei 2026

...

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Lumpuhkan ‘Gerandong’, Pengedar Sekaligus Pemasok Narkoba

editor
5 Mei 2026

...

Gubsu Tekankan Pentingnya Peran LPS di Sumut, Perkuat Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Perbankan

editor
4 Mei 2026

...

Medan Gercep Benahi Infrastruktur: 21,46 Km Drainase Dinormalisasi, 4,18 Km Jalan Dipelihara di Triwulan I

editor
3 Mei 2026

...

Populer

  • Dishub Sumut Berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut dan DPMPTSP Sumut, Besok 20-25 April, Penertiban dan Pengawasan Angkutan Umum/Provinsi dan Travel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKSS Konsisten Penuhi Hak Normatif Pekerja Sesuai Regulasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Spesialis Neurologi Kembali Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Men-PPPA RI : Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat Signifikan, Bukti Keberhasilan Sosialisasi terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KHS Terpilih Kembali Ketua KSPSI Deliserdang Dorong Pembangunan Rumah Subsidi untuk Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia–Indonesia, Ribuan Vape hingga Puluhan Ribu Ekstasi Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Detail Karakter Agnez Mo & Anggun di Reacher Season 4!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]