• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN-1 Regional-1, Uang Dikembalikan PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial sebagai Bentuk Kesadaran Hukum

editor
22 Oktober 2025
/ Breaking News, Hukum dan Kriminal, metro Medan, Peristiwa, Politik
0

metrodeli/istimewa BARANG BUKTI: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperlihatkan uang sebesar Rp. 150 miliar yang disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut saat konferensi persnya yang digelar di Medan, Rabu 22 Oktober 2025.

0
SHARES
355
VIEWS

Medan-metrodeli
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menorehkan langkah tegas dalam penegakan hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperlihatkan uang sebesar Rp31 150 miliar yang disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut saat konferensi persnya yang digelar di Medan, Rabu 22 Oktober 2025.

BacaJuga

Pelayanan Publik Makin Profesional, Pemprovsu Raih Opini Tertinggi Ombudsman

Oknum Direktur Perumda Dairi ‘Menghilang’ Usai Diduga Tipu Belasan Pencari Kerja, Setoran Capai Puluhan Juta

Masih Ada Pekerja Jadi PBI Pemerintah, Pemprovsu Minta Perusahaan Patuh Daftarkan BPJS

Uang dalam jumlah fantastis itu dikembalikan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk kesadaran hukum dan komitmen terhadap upaya pemulihan kerugian keuangan Negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan Negara mendapatkan kembali haknya.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran dalam rangka pemulihan keuangan Negara itu sendiri,” ucap Harli Siregar dalam keterangannya.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI itu menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada keadilan, pemulihan hak negara, dan perlindungan terhadap konsumen beritikad baik.

“Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan keresahan di masyarakat. Prinsip kami adalah memulihkan hak negara tanpa mengorbankan hak warga yang taat hukum,” tegas Harli Siregar, Rabu 22 Oktober 2025.

Dalam perkara ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS.

Ketiganya yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses penjualan aset PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1 yang dilakukan melalui Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT. Ciputra Land.

Proses penyidikan saat ini masih berlangsung intensif. Tim penyidik tengah menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan serta menghitung nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari transaksi tersebut.

“Semua pihak yang terkait akan diperiksa secara menyeluruh. Kami pastikan penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Harli.

Harli Siregar menambahkan, uang hasil pengembalian sebesar Rp150 Miliar tersebut telah disita secara resmi dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Bank Mandiri.
Langkah ini, kata Harli Siregar, merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas proses hukum serta memastikan seluruh barang bukti tetap aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para konsumen yang telah membeli properti dari proyek yang dikelola melalui kerja sama antara PT NDP dan PT. Ciputra Land.

Ia meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

“Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. Hak negara akan dipulihkan, tapi hak masyarakat juga harus dijaga,” ujar Harli dengan tegas.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Harli Siregar menyatakan bahwa kejaksaan akan bertindak profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi tentang menegakkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan rakyat,” tutupnya.(alhafiz-editor01)

Tags: Harli SiregarKonferensi PersSitaan Kajatisu
ShareTweetSend
Sebelumnya

Festival Tring! Pegadaian Hadir di Medan Fair, Tawarkan Inovasi Digital dan Hiburan Seru untuk Warga Medan

Selanjutnya

Pemprovsu Tata Ulang Organisasi, Sejalan dengan Visi PHTC Gubsu

BacaJuga

Pelayanan Publik Makin Profesional, Pemprovsu Raih Opini Tertinggi Ombudsman

editor
3 Februari 2026

...

Oknum Direktur Perumda Dairi ‘Menghilang’ Usai Diduga Tipu Belasan Pencari Kerja, Setoran Capai Puluhan Juta

editor
3 Februari 2026

...

Masih Ada Pekerja Jadi PBI Pemerintah, Pemprovsu Minta Perusahaan Patuh Daftarkan BPJS

editor
2 Februari 2026

...

Konsolidasi Kesiapan Haji 2026, Gubsu Minta Petugas Fokus Pelayanan Optimal

editor
31 Januari 2026

...

Pemprovsu Launching CoE 2026, Simbol Kekuatan Kolaborasi 33 Kabupaten/Kota

editor
30 Januari 2026

...

Terima LHP Kinerja Dukungan Ketahanan Pangan, Pj Sekdaprovsu : Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

editor
30 Januari 2026

...

Populer

  • Kimetsu No Yaiba Infinity Castle Dijamin Bakal Jadi Film Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Penuh Battle of Engine Drag Race & Drag Bike, Gubsu Berharap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PII Kota Medan Ir Malik Assalih Harahap, Permasalahan Sungai : Banjir, Sampah, Pencemaran dan Kekeringan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Spesialis Neurologi Kembali Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KHS Terpilih Kembali Ketua KSPSI Deliserdang Dorong Pembangunan Rumah Subsidi untuk Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pascaputusan MK, Ini Kata Yulhasni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erick L Tobing: 2026 Momentum Ubah Mindset, Sumut Harus Bangun Manusia dan Support System

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]