• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Sepanjang 2025, Ombudsman Sumut Terima 769 Pengaduan Kantor Pertanahan Paling Banyak Dilaporkan

editor
31 Desember 2025
/ Breaking News, Ekonomi, metro Medan, Peristiwa
0

metrodeli/istimewa Kepala Perwakilan Sumut Ombudsman RI Herdensi Adnin

0
SHARES
357
VIEWS

Medan-metrodeli
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Ombudsman Sumut) terus mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Sepanjang tahun 2025, Ombudsman Sumut menerima sebanyak 769 pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia.

BacaJuga

Pelayanan Publik Makin Profesional, Pemprovsu Raih Opini Tertinggi Ombudsman

Oknum Direktur Perumda Dairi ‘Menghilang’ Usai Diduga Tipu Belasan Pencari Kerja, Setoran Capai Puluhan Juta

Masih Ada Pekerja Jadi PBI Pemerintah, Pemprovsu Minta Perusahaan Patuh Daftarkan BPJS

Dari jumlah tersebut, 412 pengaduan diregistrasi sebagai laporan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman Republik Indonesia, sementara 357 pengaduan lainnya dikategorikan sebagai non-laporan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan, Kantor Pertanahan menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, yaitu sebanyak 43 laporan.

Secara statistik, jumlah laporan masyarakat yang diterima Ombudsman Sumut menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data laporan masuk periode 2020–2025, rata-rata peningkatan laporan mencapai 73 laporan per tahun.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi, menjelaskan bahwa tingginya jumlah pengaduan yang masuk menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya dalam memperoleh pelayanan publik yang baik.

Di sisi lain, hal tersebut juga menjadi indikator masih adanya persoalan tata kelola dan kualitas pelayanan publik yang perlu terus dibenahi oleh penyelenggara layanan.

Sepanjang Tahun 2025, Ombudsman mencatat beberapa isu utama yaitu permasalahan Agraria dan Pertanahan, meliputi lamanya proses pengurusan sertifikat dan tumpang tindih penguasaan dan penggunaan lahan.

Ombudsman Sumut mencatat Kantor Pertanahan tidak patuh dalam menjalankan tindakan korektif Ombudsman Sumut, di antaranya Penundaan Berlarut Kantor Pertanahan Tapanuli Utara dalam menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik dan Tidak Memberikan Pelayanan terhadap Pemecahan Sertifikat Hak Milik dan Penundaan Berlarut oleh Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan dalam proses penerbiatan SHM yang belum ditindaklanjuti padahal sudah keluar peta bidang dan pelapor sudah membayar PNBP pendaftaran sertifikat namun hingga saat ini belum ada proses penerbitan oleh Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan.

Selain sektor pertanahan, Ombudsman Sumut juga menerima pengaduan terkait layanan perbankan, seperti pelayanan kepada nasabah dalam hal pemberian kredit yang dianggap cacat prosedur serta berlarutnya klaim asuransi kredit.

Isu lain dengan jumlah pengaduan yang cukup banyak adalah layanan Kesehatan dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mencakup buruknya pelayanan yang diberikan, akses pelayanan, ketersediaan obat, ketersediaan alat medis dan kepastian penjaminan asuransi kesehatan.
Ombudsman Sumut menegaskan bahwa dalam setiap penyelesaian laporan, prinsip utama yang dikedepankan adalah perlindungan hak masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, Ombudsman secara aktif memberikan saran perbaikan kepada instansi terlapor agar melakukan pembenahan terhadap prosedur, standar pelayanan, serta mekanisme pengawasan internal.

Selain itu, Ombudsman Sumut mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk bersikap kooperatif dan responsif dalam menindaklanjuti saran perbaikan yang diberikan.

Komitmen pimpinan instansi dinilai menjadi faktor kunci dalam mencegah terulangnya maladministrasi dan mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik dengan menyampaikan pengaduan secara benar, objektif, dan bertanggung jawab.(alhafiz-editor01)

Tags: Kaper HerdensiOmbudsman RIPerwakilan SumutRefleksi 2025
ShareTweetSend
Sebelumnya

Penyesuaian Hukum Lewat RUPS LB, PT Bank Sumut Berubah Jadi PT Bank Sumut Perseroda

Selanjutnya

Perkuat Pasokan Air di RSUD Tamiang, PT. SJEI dan PII Sumut-Banda Aceh Pasang PLTS

BacaJuga

Pelayanan Publik Makin Profesional, Pemprovsu Raih Opini Tertinggi Ombudsman

editor
3 Februari 2026

...

Oknum Direktur Perumda Dairi ‘Menghilang’ Usai Diduga Tipu Belasan Pencari Kerja, Setoran Capai Puluhan Juta

editor
3 Februari 2026

...

Masih Ada Pekerja Jadi PBI Pemerintah, Pemprovsu Minta Perusahaan Patuh Daftarkan BPJS

editor
2 Februari 2026

...

Konsolidasi Kesiapan Haji 2026, Gubsu Minta Petugas Fokus Pelayanan Optimal

editor
31 Januari 2026

...

Pemprovsu Launching CoE 2026, Simbol Kekuatan Kolaborasi 33 Kabupaten/Kota

editor
30 Januari 2026

...

Terima LHP Kinerja Dukungan Ketahanan Pangan, Pj Sekdaprovsu : Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

editor
30 Januari 2026

...

Populer

  • Kimetsu No Yaiba Infinity Castle Dijamin Bakal Jadi Film Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Penuh Battle of Engine Drag Race & Drag Bike, Gubsu Berharap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PII Kota Medan Ir Malik Assalih Harahap, Permasalahan Sungai : Banjir, Sampah, Pencemaran dan Kekeringan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Spesialis Neurologi Kembali Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KHS Terpilih Kembali Ketua KSPSI Deliserdang Dorong Pembangunan Rumah Subsidi untuk Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erick L Tobing: 2026 Momentum Ubah Mindset, Sumut Harus Bangun Manusia dan Support System

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pascaputusan MK, Ini Kata Yulhasni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]