Medan-metrodeli
Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban dan pengawasan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Provinsi Sumatera Utara di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Provsu) Senin 6 April 2026, di antaranya akan melaksanakan penertiban dan pengawasan Angkutan Penumpang Umum mulai 20 sampai 25 April 2026 di Wilayah Sumut.
Demikian Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Yuda Pratiwi Setiawan S.STP..M.SP melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Ir.Malik Assalih Harahap, ST, MM IPM ASEAN Eng didampingi Kepala Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek Eli Daniel, SSiT, MSi dan Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Umar Khayan, SH kepada Analisa di Medan, Jumat 17 April 2026.
Malik Assalih Harahap mengutarakan penertiban dan pengawasan hari Pertama, besok Senin (20/4) lokasi Jalan Medan-Lubukpakam Km 21,5 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang (Depan Yayasan Pendidikan Tuna Netra), Hari kedua, Selasa, (21/4) dengan lokasi Jalan Medan-Pematang Siantar (Simpang menuju terminal Tipe A Tanjung Pinggir), ketiga Rabu (22/4) Jalan Medan -Berastagi (depan UPPKB Sibolangit), keempat Kamis (23/4) Jalan Medan -Binjai (Depan Kawasan Perumahan Palem Hijau Regency), kelima, Jumat (24/4) di Ruas Jalan Jamin Ginting Kota Medan dan keenam, Sabtu (25/4) di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan.
Adapun target penertiban dan pengawasan yaitu Pool-Pool Bus Angkutan Penumpang Umum Layanan Antarkota Antar Provinsi, Antar Jemput Antar Provinsi, Antar Kota Dalam Provinsi, Antar Jemput Dalam Provinsi, Parawisata dan Travel.
Adapun dokumen yang diperiksa yakni dokumen kendaraan yang berada di Pool yaitu STNK, PKB, STUK, Kartu Pengawasan, SIM Pengemudi.
Kegiatan Menaikkan Menurunkan Penumpang di Pool.
Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek.
Tindaklanjut terhadap Pool-Pool yang telah disegel Satpol PP Kota Medan 2024 namun beroperasi kembali tegas Malik Harahap yang juga Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kota Medan.
Lebih lanjut Malik mengatakan sebelumnya, pihaknya melakukan survey dan sosialisasi Dinas Perhubungan Provsu berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP Provsu, Dishub Kota Medan, DPMPTSP Provsu, BPTD Kelas II Sumatera Utara, Kamis (16/4) sampai Jumat (17/4) di Jalan Jamin Ginting mulai dari Simpang USU sampai dengan Simpang Selayang Medan dan Jalan Sisingamangaraja Raja dari Masjid Raya sampai Fly Over Amplas.
Kemudian kegiatan Penertiban dan Pengawasan untuk, Senin (20/4) sampai Sabtu (25/4), Dinas Perhubungan Provsu juga sudah meminta bantuan DanPom Kodam I/BB Medan, Ditlantas Poldasu,Satlantas Polrestabes Medan, DPMPTSP Provsu, Dishub Kota Medan,Satlantas Polresta Deli Serdang,Satlantas Polresta Pematangsiantar, Dishub Deliserdang, Dishub Kota Pematangsiantar, DPMPTSP Provsu.
Dalam kesempatan itu Malik juga mengutarakan adapun tujuan penertiban dan pengawasan ini guna memastikan perizinan penyelenggaraan angkutan Penumpang Umum berjalan sesuai Aturan Perundangan yang berlaku seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, PM Nomor 117 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, PM Nomor 15 Tahun 2019 tentang penyelenggaran angkutan orang dalam trayek.
“Hal ini demi mewujudkan transportasi jalan berkeselamatan dan pengguna Jalan yang berkeselamatan,” ujar Malik Harahap.(alhafiz-editor01)















