Jakarta-metrodeli
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menyampaikan sikap Dewan Pers dalam unggahan video singkatnya terkait kasus viral pernyataan yang merendahkan profesi wartawan dilakukan Pengacara/advokat Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers kliennya, Jumat 17 Juli 2026 lalu.
Sehubungan dengan insiden itu, Dewan Pers juga mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan.
Dalam unggahan video singkatnya,yang diterima metrodeli, Selasa, 21 Juli 2026, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik.
“Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab,” tukasnya. (azhar-editor01)

















