Labura-metrodeli
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Minera (Disperindag ESDM) Kembali menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu 22 April 2026.
Peninjuan ini dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat ke Dinas Perindag ESDM Sumut mengenai adanya aktivitas galian ilegal. Aktivitas ilegal ini dianggap warga telah merugikan negara, lantaran pengerukan diduga merusak lingkungan.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut Dedi Harahap mengatakan, peninjauan ini dilaksanakan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama pihak Bapenda Labuhanbatu Utara, UPT Samsat Aek Kanopan.
“Kita melakukan peninjauan sebagaimana telah mendapatkan arahan secara langsung dari Bapak Gubernur Sumut Bobby Nasution, untuk melakukan pemetaan terhadap tambang dan galian C yang beropoerasi secara ilegal di seluruh wildayah Provinsi Sumut,” tukasnya.
Dedi mengatakan, tim menemukan luasan lahan sekira satu hektare lokasi yang akan dilakukannya penambangan secara ilegal.
“Tim menemukan adanya satu unit ekskavator yang tidak beroperasi dan telah kita larang untuk melakukan aktivitas dulu sebelum adanya pengurusan izin,” ucapnya.
Sebagaimana arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution, Dedi menyampaikan bahwa seluruh pengusaha tambang harus memiliki izin yang lengkap sebelum melakukan aktivitas penambangan.
“Pada saat ini kita masih melakukan imbauan dan peringatan kepada seluruh pengusaha tambang, agar ke depannya dapat segera mengurus izin,” ucapnya.
Jikalau imbauan ini diabaikan, kata dia penindakan tegas akan dilakukan oleh tim gabungan, yang terdiri dari TNI/Polri hingga Kejaksaan.
“Tentunya kita akan berkoordinasi dengan seluruh Forkopimda untuk melakukan penindakan yang telah diperintahkan oleh Bapak Gubernur,” katanya.(gibran-editor01)

















