Medan-metrodeli
PT Medan Mega Development (MMD) Sulaiman memastikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan akan tetap digelar pada 21 Desember 2026 sesuai dengan undangan yang telah disampaikan kepada seluruh pemegang saham.
Kuasa hukum Sulaiman, Frien Jones Tambun, mengatakan kliennya telah memenuhi permintaan penyelenggaraan RUPSLB yang sebelumnya diajukan Komisaris PT MMD Jimmy Sukanto. Undangan rapat juga telah dikirimkan dan diterima pihak pemegang saham pada 23 Juni 2026.
“Direktur PT Medan Mega Development telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dengan menyampaikan undangan atau panggilan RUPSLB kepada seluruh pemegang saham. Karena itu, RUPSLB akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Frien dalam keterangan tertulis, Selasa 24 Juni 2026.
PT MMD memiliki dua pemegang saham dengan porsi kepemilikan yang sama, masing-masing 50 persen. Sulaiman menjabat sebagai direktur, sedangkan Jimmy Sukanto menjabat sebagai komisaris.
Menurut Frien, permintaan penyelenggaraan RUPSLB diajukan Jimmy Sukanto melalui surat tertanggal 9 Juni 2026. Sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi wajib melakukan pemanggilan rapat paling lambat 15 hari sejak permintaan diterima.
Ia menegaskan, kewajiban tersebut telah dijalankan oleh direksi melalui surat undangan RUPSLB yang ditujukan kepada seluruh pemegang saham perseroan.
RUPSLB dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 21 Desember 2026 pukul 14.00 WIB di Kantor Notaris Roosmidar, Jalan Veteran Nomor 19B, Medan Timur, Kota Medan. Agenda rapat adalah perubahan susunan direksi dan komisaris PT Medan Mega Development.
Frien mengimbau seluruh pemegang saham untuk hadir dalam rapat tersebut guna memastikan proses pengambilan keputusan perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pemegang saham dapat menghadiri RUPSLB pada tanggal dan tempat yang telah ditentukan sehingga agenda perusahaan dapat dibahas dan diputuskan secara sah sesuai mekanisme korporasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Frien menilai tidak terdapat alasan bagi pihak komisaris untuk kembali mengajukan permintaan penyelenggaraan RUPS yang sama. Menurut dia, direksi telah menindaklanjuti permintaan tersebut dan menerbitkan undangan rapat sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Karena direksi telah memenuhi permintaan penyelenggaraan RUPSLB sesuai ketentuan yang berlaku, kami meminta agar tidak ada lagi pengajuan permintaan RUPS maupun penerbitan undangan RUPS lain di luar yang telah ditetapkan,” kata Frien.(alhafiz-editor01)
















