Medan-metrodeli
Ingin mengetahui motif Pengacara Hotman Paris Hutapea diduga melakukan pelecehan profesi wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Jakarta pada Jumat 17 Juli 2026, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan advokat senior itu ke Polda Sumut, Selasa 21 Juli 2026.
Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Juli 2026 dibuat Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH mewakili Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik.
“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris, karena ia (Hotman-red) menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers,” sebut Amrizal, Selasa 21 Juli 2026.
PWI Sumut mengingatkan Hotman Paris tidak sembarangan berbicara, apalagi sampai menghina profesi wartawan.
“Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Amrizal menyampaikan, wartawan diatur, dilindungi melalui undang-undang.
“Pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik sangat mengecam ucapan Hotman Paris Hutapea, soal “dimana otak lu” dalam konferensi pers, kemarin.
Ia menyebut perkataan Hotman Paris Hutapea menyakiti perasaan wartawan.
“Kedatangan ke mari karena panggilan, atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan ‘dimana otak lu’ dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua,” kata Farianda.
Setelah membuat laporan, Farianda berharap aduannya diproses agar terungkap motif Hotman berbicara seperti itu.
Meski Hotman sudah meminta maaf, mereka tetap berharap Polisi menindaklanjuti laporannya.
“Kami mengetahui dia sudah minta maaf,” ujarnya.
“Kami mau ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau memang karena merendahkan derajat wartawan. Kami meminta agar Polda Sumut laporan kami ditindaklanjuti, dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,”tukasnya.(alhafiz-editor01)

















