Medan-metrodeli
Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Sutomo, Kelurahan Masjid Kecamatan Medan Kota.
Seorang pria berinisial J (47) warga Kecamatan Medan Tembung diamankan bersama barang bukti tiga paket sabu dan 20 paket ganja kering.
Penindakan tersebut dilakukan Tim 5 Subnit I Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Dr Haryono, SH MH, Selasa 29 September 2026 malam.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar bantaran rel kereta api Jalan Sutomo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan mendapati J berada di sekitar bantaran rel. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan dari penindakan itu petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Pelaku kami ringkus di bantaran rel kereta api. Tempat ini diduga menjadi lokasi transaksi yang dimanfaatkan pelaku,” ujar Rafli, Minggu 4 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan, lanjut Rafli, petugas menyita tiga paket sabu dari tangan J. Sementara 20 paket ganja kering ditemukan di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika, satu timbangan elektrik, telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
“Barang bukti tiga paket sabu disita dari tangan pelaku, sedangkan 20 paket ganja ditemukan di dalam jok sepeda motor,” jelasnya.
Rafli menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, J mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga memburu pihak yang diduga memasok narkotika kepada J. Identitas pemasok tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Informasi awal, pemasok berada di kawasan Medan Tembung. Kami masih melakukan pengejaran dan pendalaman untuk mengungkap pemasoknya,” tegas Rafli.
Saat ini, J beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber dan jaringan peredaran narkotika tersebut. (bardansyah-editor01)

















