• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • ID Card Pers Bambang Sri Kurniawan
  • ID Card Pers Amru Lubis
  • ID Card Pers Bardansyah
  • ID Card Pers Ucok Iswandi
  • ID Card Pers Amrizal Lubis
  • ID Card Pers Chichi Agustina
  • ID Card Pers Ezri Situmorang

MK Tolak Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran

editor
6 Oktober 2026
/ Breaking News, Hukum dan Kriminal, Nasional, Politik
0
metrodeli/istimewa Foto: Sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK (Mulia/detikcom)

metrodeli/istimewa Foto: Sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK (Mulia/detikcom)

0
SHARES
354
VIEWS

Jakarta-metrodeli
Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
Sidang putusan ini digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.

BacaJuga

Airin Rico Waas dan Dokter Kecil Praktik Cuci Tangan, Tandai Peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia di Medan

Pemprovsu Bersama BBPOM Medan, Perkuat Pengawasan Produk Pangan Olahan UMKM

Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.

Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Berikut petitum pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana di MK:

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:

5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan,
5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan

8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau meminta Mahkamah Konstitusi Yang Mulia memberikan putusan yang adil, seadil-adilnya (ex aequo et bono).(gibran-editor01)

Tags: Gugatan IjazahMK RIPutusan MKWapres Gibran
ShareTweetSend
Sebelumnya

Tekan Harga Cabai, Ini yang Dilakukan Pemprovsu

Selanjutnya

Gubsu Sambut Kapoldasu Sonny Irawan, Siap Perkuat Kolaborasi

BacaJuga

metrodeli/istimewa TUNJUKKAN: Airin Rico Waas bersama para siswa menunjukkan bahwa kebiasaan menjaga kebersihan tangan dapat dimulai dari hal sederhana dan dilakukan siapa saja di SD Negeri 060923, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa 6 Oktober 2026.

Airin Rico Waas dan Dokter Kecil Praktik Cuci Tangan, Tandai Peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia di Medan

editor
7 Oktober 2026

...

metrodeli/istimewa AUDIENSI: Pj. Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor menerima audiensi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Medan di ruang kerja Sekdaprov Sumut, lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa 6 Oktober 2026.

Pemprovsu Bersama BBPOM Medan, Perkuat Pengawasan Produk Pangan Olahan UMKM

editor
7 Oktober 2026

...

metrodeli/istimewa TEMUKAN : Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menemukan banyak kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum membayar pajak, bahkan ada yang tidak dilengkapi pelat nomor dan kaca spion saat menggelar pemeriksaan usai memimpin Apel Kendaraan Dinas dan Operasional Pemko Medan, Selasa 6 Oktober 2026 di halaman Lotte Grosir Medan.

Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion

editor
7 Oktober 2026

...

metrodeli/istimewa AMANKAN: Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial ES (49), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Polisi Ringkus Pria 49 Tahun di Sunggal, Delapan Paket Sabu Disita

editor
7 Oktober 2026

...

metrodeli/istimewa PUTUSAN: Pembacaan Putusan MK di sidang MK, Selasa 6 Oktober 2026.

MK : Gibran Tidak Punya Ijazah Setara SMA

editor
7 Oktober 2026

...

metrodeli/istimewa SAMBUT : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Selasa 6 Oktober 2026.

Gubsu Sambut Kapoldasu Sonny Irawan, Siap Perkuat Kolaborasi

editor
6 Oktober 2026

...

Populer

  • metrodeli/istimewa SENIOR JASA KONTRUKSI: Para senior jasa konstruksi antara lain Erickson Lumban Tobing, T.M. Pardede, Ir Guntono, Ir Burhan Batubara, Ir Yanuar Mahdi dan lainnya sepakat membantuk FKMJK Sumut, Rabu 16 September 2026.

    Prihatin Kondisi Jasa Kontruksi, Ini yang Dilakukan Para Senior Jasa Konstruksi Sumut, “Siapkan FKMJK”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Umum DPP IKA SMAN7 Medan Ir.Malik Assalih Harahap,ST,M.M.IPM..ASEAN Eng Gercep Pimpin Rapat Perdana Rapat Pengurus IKA SMAN-7 Medan, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA Etnomusikologi FIB USU 2026-2030 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA-SMAN-7 Akan Gelar Rakernas dan Sarnas, Sarnas Perdana Baca Arah Ekonomi Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Medan Mega Development (MMD) Sulaiman Pastikan, RUPSLB Medan Mega Development Digelar Desember 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan Sekolah Retak dan Hanya Punya 7 Kelas, Rico Waas Siapkan Pembangunan SDN 064999 Marelan Jadi 2 Lantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Matematika dalam Filsafat, “Benarkah Matematika Selalu Benar?”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Medan Minta KAHMI Hadir Memberikan Gagasan Demi Kemajuan Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • ID Card Pers Bambang Sri Kurniawan
  • ID Card Pers Amru Lubis
  • ID Card Pers Bardansyah
  • ID Card Pers Ucok Iswandi
  • ID Card Pers Amrizal Lubis
  • ID Card Pers Chichi Agustina
  • ID Card Pers Ezri Situmorang

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]