Asahan-metrodeli
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus berkomitmennya melindungi hak-hak konsumen dengan memperketat pengawasan barang beredar di pasaran.
Kali ini, Disperindag ESDM Provinsi Sumatera Utara dan UPTD Perlindungan Konsumen melaksanakan kegiatan pengawasan barang beredar di wilayah kabupaten Asahan mulai, Selasa 5 Mei 2026 sampai Kamis 7 Mei 2026.
Demikian Kepala Disperindag ESDM Sumut Dedi Jasmin Putra Harahap kepada metrodeli, Minggu 10 Mei 26.
Menurutnya, kegiatan pengawasan barang yang beredar ini dilakukan bertujuan untuk menjaga dan menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen akan hak dan kewajibannya dalam memperoleh barang atau jasa yang beredar di pasar.
“Sidak ini juga menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar bersifat jujur, tangguh, dan bertanggung jawab sesuai dengan hak dan kewajibannya,” paparnya.
Kegiatan diawali dengan koordinasi dengan Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan untuk selanjutnya tim melakukan kegiatan pengawasan dengan mengunjungi pelaku-pelaku usaha di wilayah Kabupaten Asahan.
“Pengawasan yang dilakukan yakni pengawasan kasat mata, jadi yang diperiksa barangnya, merek, kemasan, SNI, MKG dan label dengan tujuan apakah barang yang diperiksa sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/ Atau Jasa,” tukasnya sembari menyampaikan hasil dari kegiatan pengawasan ini, tim masih menemukan adanya produk elektronika dan mainan anak yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Tim memberikan imbauan kepada pelaku usaha yang masih menjual produk-produk yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk segera menarik dan tidak menjual produk-produk tersebut di tempat usaha mereka.
“Langkah selanjutnya guna menjamin hak-hak konsumen, Disperindag ESDM Provinsi Sumatera Utara akan memberikan Surat Teguran kepada Pelaku-Pelaku Usaha yang masih menjual produk-produk yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.(alhafiz-editor01)

















