Medan-metrodeli
Pihak kontraktor pembangunan showroom BYD di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online dan beredar di media sosial yang menyebut bangunan tersebut tidak memiliki izin.
“Informasi tersebut tidak benar karena bangunan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor 0745/644.2/330/06.04/2004 tertanggal 9 Juni 2004,” tegas Humas Kontraktor Andi kepada wartawan di Medan, Selasa 14 Juli 2026.
Menurutnya, bangunan yang kini digunakan sebagai showroom BYD sebelumnya telah beroperasi sebagai showroom Suzuki dan telah mengantongi IMB.Pergantian dari Suzuki menjadi BYD hanya disertai renovasi ringan tanpa mengubah struktur utama bangunan.
Ia menjelaskan, pembangunan yang dilakukan tidak menambah pondasi baru maupun mengubah konstruksi utama gedung. Pekerjaan yang dilakukan hanya berupa pemasangan kaca pada bagian depan bangunan dan penyesuaian interior sesuai kebutuhan showroom BYD.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa IMB bangunan telah ada sebelumnya dengan nomor izin yang dimiliki. Namun, karena kesibukan dalam proses pekerjaan, pihak kontraktor belum sempat melaporkan perkembangan renovasi kepada instansi terkait.
Atas kondisi tersebut, kontraktor mengakui adanya keterlambatan dalam penyampaian laporan administrasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada instansi pemerintah yang berwenang.
Ia menegaskan bahwa saat ini proses administrasi yang diperlukan telah diurus sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Mereka juga siap memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh pemerintah.
Pihaknya berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberikan dukungan terhadap para investor yang berinvestasi di daerah tersebut. Menurutnya, kehadiran investor akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
Pihaknya juga berharap proses investasi tidak dipersulit maupun diintervensi oleh pihak-pihak tertentu, sehingga iklim investasi di Kota Medan tetap kondusif dan menarik bagi pelaku usaha.
Terkait pemberitaan yang beredar di media sosial maupun media online mengenai dugaan tidak adanya izin pembangunan, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bangunan tersebut telah memiliki IMB dan sebelumnya memang telah difungsikan sebagai showroom kendaraan.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihaknya berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Pihaknya juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah demi memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menambahkan, agar pihak terkait membuka segel di lokasi bangunan agar tidak menimbulkan keresahan dan kesan negatif di masyarakat. (bardansyah-editor01)

















