Toba-metrodeli
Tim Cabang Dinas Perindag ESDM Wilayah III melakukan pengecekan lapangan pada terkait informasi aktivitas penambangan batu ilegal di Desa Siregar Aek Nalas Kecamatan Uluan Kabupaten Toba, Selasa 5 Mei 2026.
Hasil peninjauan menemukan sejumlah aktivitas penambangan yang dikelola masyarakat setempat tanpa izin resmi (IUP).
Lokasi kegiatan juga berada di kawasan sekitar Danau Toba yang termasuk Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, pemerintah kecamatan dan desa, serta perwakilan LBH SPPN turut melakukan peninjauan langsung ke beberapa titik penambangan.
Dalam kesempatan tersebut, tim memberikan imbauan tegas kepada para pelaku untuk segera menghentikan aktivitas.
Dari hasil diskusi, masyarakat menyampaikan kesediaan untuk menghentikan kegiatan dengan catatan adanya solusi alternatif mata pencaharian.
Menyikapi hal ini, pemerintah daerah berencana memfasilitasi pertemuan lanjutan guna mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan.
Sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindag ESDM menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian kawasan Danau Toba serta memastikan setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(azhar-editor01)

















