Medan-metrodeli
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut melibatkan sejumlah wilayah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial MH (36), warga Medan Sunggal, IU (37), warga Hamparan Perak, dan AF (26), warga Medan Selayang.
Ketiganya diamankan dalam dua operasi berbeda di kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, dan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu 19 Agustus 2026 malam.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 8 September 2026 siang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami,” ujar Rafli.
Dari informasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan MH dan IU di kawasan Kampung Lalang. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 50,7 gram, uang tunai Rp3 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan AF di rumahnya di Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Rafli, AF diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemilik tempat yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
“Setelah menangkap dua pengedar, kami kemudian meringkus bandarnya yang juga sekaligus pemilik gudang,” katanya.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat 377,1 gram, tiga unit timbangan elektrik, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp4.850.000 yang diduga berasal dari aktivitas penjualan narkotika.
Dengan demikian, total sabu yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 427,8 gram.
Polisi menduga ketiga pria tersebut telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama sekitar enam bulan. Namun, keterlibatan masing-masing tersangka masih dalam proses pendalaman penyidik.
Rafli mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami duga para pelaku ini sindikat yang cukup besar. Kami pastikan tidak akan ada yang lolos, pasti akan kami ungkap,” pungkasnya.
Ketiga pria tersebut kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. (bardansyah-editor01)

















