Medan-metrodeli
Komisi A DPRD Sumut menetapkan 7 komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026-2029, pada rapat pleno, Selasa 15 September 2026.
Rapat pleno dihadiri 17 dari 21 pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sumut.
Proses penentuan berjalan cukup alot dan berakhir pukul 17.15 WIB, dengan menghasilkan 7 komisioner terpilih dengan hasil vote yahg sangat tipis.
“Rapat sudah selesai, selanjutnya berita acara akan diserahkan ke Gubernur,” ucap politisi PDI Perjuangan Landen Marbun.
Sebelumnya, proses uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) di Gedung DPRD Sumut, Selasa 15 September 2026), diwarnai aksi walk out (WO) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai NasDem.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap perubahan agenda yang dinilai terjadi secara mendadak.
Kedua fraksi menilai proses yang awalnya dijadwalkan hanya untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, tiba-tiba diarahkan hingga pada tahap pemilihan atau penetapan calon anggota KPID Sumut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PKB, Zeira Salim Ritonga, mengatakan keputusan untuk meninggalkan proses tersebut diambil karena pihaknya menilai terdapat persoalan prosedural dalam pelaksanaan pemilihan.
Menurut Zeira, agenda yang sebelumnya telah disepakati untuk dilaksanakan selama dua hari adalah uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Sumut. Namun, pada sore hari muncul perubahan agenda yang mengarah kepada pelaksanaan pemilihan.
Ia mempertanyakan dasar perubahan tersebut karena tidak mengetahui adanya pembahasan maupun rekomendasi sebelumnya dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut.
“Agenda awal yang sudah disepakati itu adalah uji kelayakan dan kepatutan. Tiba-tiba sore harinya berubah menjadi agenda pemilihan. Kami mempertanyakan, kapan perubahan agenda itu dibahas dan diputuskan,” ujarnya.
Zeira menyebut, pihaknya juga mempertanyakan munculnya surat dari pimpinan DPRD Sumut yang berkaitan dengan proses pemilihan tersebut. Menurutnya, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai kapan dan dalam forum apa perubahan agenda itu dibahas.
Bahkan, kata Zeira, ketika dirinya meminta penjelasan kepada pimpinan Komisi A, jawaban yang diberikan belum mampu menjelaskan dasar perubahan agenda tersebut.
“Ketika kami tanyakan kapan musyawarah untuk perubahan pemilihan ini dilakukan, kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Bahkan kami tanyakan kepada Ketua Komisi A, juga tidak ada penjelasan yang memuaskan,” katanya.
Zeira kemudian meminta agar waktu, tanggal, dan jam pelaksanaan pemilihan disepakati terlebih dahulu melalui mekanisme yang sesuai. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat kesepakatan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses menjadi tidak kondusif. Karena itu, ia memilih untuk meninggalkan ruangan dan tidak ikut serta dalam proses pemilihan.
“Saya memilih WO karena saya tidak ingin ikut dalam proses yang menurut kami cacat secara prosedural. Kalau prosedurnya cacat, kemudian tetap dipaksakan untuk dilakukan, menurut saya itu tidak benar,” tegas Zeira.
Sikap serupa juga diambil Fraksi NasDem. Anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi NasDem, Berkat Kurniawan Laoli, mengatakan pihaknya melakukan WO karena mempersoalkan perubahan agenda yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pembahasan Bamus.
Berkat menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Bamus, agenda yang ditetapkan sebelumnya adalah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Sumut.
Namun, pada pelaksanaannya muncul agenda tambahan berupa pemilihan atau penetapan calon anggota KPID Sumut.
“Berdasarkan hasil Bamus awal, agenda kita adalah uji kelayakan dan kepatutan. Tetapi tiba-tiba pada hari yang sama muncul agenda pemilihan atau penetapan calon. Ini yang kami pertanyakan,” kata Berkat.
Menurut Berkat, persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena terdapat ketidaksinkronan antara hasil Bamus, surat undangan pimpinan DPRD Sumut, dan agenda yang kemudian dijalankan di lapangan.
Ia mengatakan surat undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Sumut juga pada awalnya hanya mencantumkan agenda uji kelayakan dan kepatutan.
“Surat undangannya juga yang kami terima itu hanya uji kelayakan dan kepatutan. Tidak ada agenda pemilihan. Kemudian tiba-tiba di lapangan ada pemilihan,” ujarnya.
Berkat juga menyebut perubahan agenda tersebut bukan hanya dipersoalkan oleh anggota dewan. Sejumlah calon anggota KPID Sumut disebut juga tidak mengetahui adanya perubahan agenda yang mengarah kepada pemilihan atau penetapan.
Selain itu, ia menyinggung pernyataan Wakil Ketua Komisi A, Jara Salim Dutungan, yang disebut tidak pernah mengusulkan ataupun mengetahui adanya usulan perubahan agenda tersebut.
“Wakil Ketua Komisi A juga menyampaikan tidak pernah mengusulkan atau mengetahui adanya perubahan agenda itu. Jadi kami mempertanyakan dasar perubahan ini,” kata Berkat.
Atas kondisi tersebut, Fraksi NasDem memilih meninggalkan proses pemilihan sebagai bentuk penolakan. Berkat menegaskan bahwa WO dilakukan bukan karena pihaknya menolak proses uji kelayakan calon KPID, melainkan karena mempertanyakan prosedur perubahan agenda.
“NasDem WO sebagai bentuk penolakan terhadap proses yang kami nilai cacat secara prosedural. Kami tidak ingin terlibat dalam keputusan yang sejak awal prosedurnya tidak jelas,” tegasnya.
Aksi WO yang dilakukan Fraksi PKB dan NasDem tersebut pun menjadi sorotan dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Sumut. Kedua fraksi sama-sama menegaskan bahwa keberatan mereka bukan terhadap proses seleksi calon, melainkan terhadap perubahan agenda yang dinilai tidak memiliki landasan prosedural yang jelas.
Dari 7 nama yang terpilih, tidak ada seorang pun petahana Tujuh komisioner KPID Sumut terpilih yakni:
1. Ahmad Arfah : 17 Suara
2. Mulyadi : 17 Suara
3. Mutiah Ulfa : 17 Suara
4. Iswanda Situmorang : 16 Suara
5. Muhammad Ridwan : 16 Suara
6. Hendrik Fernandes Naipospos : 15 Suara
7. Muhammad Yusron : 15 Suara
Sementara untuk peringkat selanjutnya:
8. Agus Supratman
9. David Simbolon
10. Dearlina Sinaga
11. Nurleli
12. Repa Duha
13. Zulfahmi Hasibuan
14. Edwar
15. Ayu Kesuma Ningtyas
16. Muhammad Ari Agung Baskoro
17. Muhammad Hidayat
18. Rustam Ependi
19. Mustarom
20. Ibnuraash Aleslami
21. Rifian Arifah
Selanjutnya DPRD Sumut akan menyerahkan hasil pemilihan serta berita acara Rapat Pleno ke Pemprov Sumut untuk dilantik sebagai komisioner KPID Sumut 2026-2029.
Sebelumnya ada 21 calon komisioner maju ke tahap fit and proper test di DPRD Sumut. Dan 21 calon tersebut dipilih tujuh orang komisioner. (alhafiz-editor01)

















