• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Minta Hentikan Eksekusi Lahan Eks HGU-PTPN-2

editor
14 Mei 2025
/ Breaking News, metro Medan, Peristiwa
0
0
SHARES
357
VIEWS

Medan-metrodeli
Ratusan masa yang mengatasnamakan Himpunan Penggarap Penguasahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu 14 Mei 2025.

Mereka menuntut agar upaya eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam atas objek tanah eks HGU PTPN 2 seluas 32 hektare yang Masuk 5.873,06

BacaJuga

Medan Bersiap, Sekda Bahas Detail Kesiapan Rakernas APEKSI XVIII 2026

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Lumpuhkan ‘Gerandong’, Pengedar Sekaligus Pemasok Narkoba

Gubsu Tekankan Pentingnya Peran LPS di Sumut, Perkuat Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Perbankan

Menurut  massa penggarap,  tanah eks HGU PTPN 2 seluas 193 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang merupakan bagian tanah yang tidak diperpanjang HGU-nya berdasarkan SK BPN No.42 tahun 2002.

Koordinator aksi, Johan Merdeka mengatakan untuk menghentikan eksekusi sepihak, di atas tanah eks HGU PTPTN 2 yang sudah dikuasai, dibuat usaha dan dijadikan tempat tinggal sejak tahun 2000.

Kemudian, bahwa penyelesaian tanah Eks HGU 5.873,06 kewenangan penuh berada di tangan Gubernur Sumatera Utara, bukan di Pengadilan sesuai SK BPN No.42 tahun 2002.

“Kami meminta untuk melaksanakan segera Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Hektar, terutama di Desa Helvetia (Kebun Helvetia) seluas 32 Hektar. Kemudian usut tuntas lahan Eks HGU PTPN 2 seluas 32 Hektar yang diklaim milik Al-Wasliyah.

Johan juga meminta untuk dilakukan pembuatan sertifikat segera tanah-tanah yang sudah diduduki, dikuasai & diusahai rakyat dilahan Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Hektar, terutama di Helvetia.

Bongkar tembok yang berada di lahan Eks HGU Kebun Helvetia Seluas 74 Hektar yang diduga miik Mujianto, begitu juga di Selambo maupun di Marendal 1 yang sudah menjadi real estate.

“Kami meminta untuk lakukan identifikasi dan inventarisasi langsung ke lokasi di objek tanah-tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Hektar terutama di Helvetia serta membentuk tim penyelesaian tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 yang transparan & berkeadilan bagi rakyat sesuai amanah UU Pokok Agraria no.5 tahun 1960. Kemudian, usut tuntas adanya pengalihan/penjualan tanah-tanah negara oleh PTPN 2 kepada PT.CIPUTRA pembangunan Deli Megapolitan dengan dalih Swakelola. Dan mengusut tuntas adanya 2 perkara di pengadilan Negeri Lubuk Pakam di objek yang sama,” ucap Johan.

Tak lama berselang, perwakilan Pemprov Sumatera Utara melalui Plh Kepala Biro Pemerintahan Setdaprovsu, Hendra Darmawan langsung menemui masa aksi dan akan berkomunikasi terlebih dahulu kepada Kementerian Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang.

“Kami terima aspirasi saudara-saudari sekalian, mohon beri kami waktu untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Bapak Menteri, dan mudah-mudahan tidak lama ya, agar permasalahan ini bisa dapat diselesaikan,” ucap Hendra.(alhafiz-editor01)

Tags: Batalkan EksekusiHPPLKN UnjukrasaLahan Eks-PTPN
ShareTweetSend
Sebelumnya

Polres Situbondo Tangani Dugaan Pembakaran Anak 10 Tahun oleh Temannya

Selanjutnya

Seluruh Kepala Daerah di Sumut Teken Pakta Integritas Wujudkan SPMB Bersih

BacaJuga

Medan Bersiap, Sekda Bahas Detail Kesiapan Rakernas APEKSI XVIII 2026

editor
5 Mei 2026

...

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Lumpuhkan ‘Gerandong’, Pengedar Sekaligus Pemasok Narkoba

editor
5 Mei 2026

...

Gubsu Tekankan Pentingnya Peran LPS di Sumut, Perkuat Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Perbankan

editor
4 Mei 2026

...

Medan Gercep Benahi Infrastruktur: 21,46 Km Drainase Dinormalisasi, 4,18 Km Jalan Dipelihara di Triwulan I

editor
3 Mei 2026

...

Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Gudang Vape Narkoba di Apartemen

editor
3 Mei 2026

...

Walikota Medan Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Yang Inklusif dan Merata Bagi Seluruh Masyarakat

editor
3 Mei 2026

...

Populer

  • Dishub Sumut Berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut dan DPMPTSP Sumut, Besok 20-25 April, Penertiban dan Pengawasan Angkutan Umum/Provinsi dan Travel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKSS Konsisten Penuhi Hak Normatif Pekerja Sesuai Regulasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Spesialis Neurologi Kembali Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Men-PPPA RI : Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat Signifikan, Bukti Keberhasilan Sosialisasi terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Video Viral Pengunjung Bergelimpangan di THM Setia Budi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KHS Terpilih Kembali Ketua KSPSI Deliserdang Dorong Pembangunan Rumah Subsidi untuk Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia–Indonesia, Ribuan Vape hingga Puluhan Ribu Ekstasi Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]