• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Minta Hentikan Eksekusi Lahan Eks HGU-PTPN-2

editor
14 Mei 2025
/ Breaking News, metro Medan, Peristiwa
0
0
SHARES
357
VIEWS

Medan-metrodeli
Ratusan masa yang mengatasnamakan Himpunan Penggarap Penguasahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu 14 Mei 2025.

Mereka menuntut agar upaya eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam atas objek tanah eks HGU PTPN 2 seluas 32 hektare yang Masuk 5.873,06

BacaJuga

Saksikan Go Skateboarding Day 2026 di Medan, Bobby Nasution Dorong Penambahan Event dan Skatepark di Sumut

Dukung Penguatan Literasi Digital Siswa, PLN Sumut Bantu MTs Muhammadiyah 19 Tanjungpura

Ratusan Pelajar Kembali Ikuti Khitanan Massal PT RMP

Menurut  massa penggarap,  tanah eks HGU PTPN 2 seluas 193 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang merupakan bagian tanah yang tidak diperpanjang HGU-nya berdasarkan SK BPN No.42 tahun 2002.

Koordinator aksi, Johan Merdeka mengatakan untuk menghentikan eksekusi sepihak, di atas tanah eks HGU PTPTN 2 yang sudah dikuasai, dibuat usaha dan dijadikan tempat tinggal sejak tahun 2000.

Kemudian, bahwa penyelesaian tanah Eks HGU 5.873,06 kewenangan penuh berada di tangan Gubernur Sumatera Utara, bukan di Pengadilan sesuai SK BPN No.42 tahun 2002.

“Kami meminta untuk melaksanakan segera Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Hektar, terutama di Desa Helvetia (Kebun Helvetia) seluas 32 Hektar. Kemudian usut tuntas lahan Eks HGU PTPN 2 seluas 32 Hektar yang diklaim milik Al-Wasliyah.

Johan juga meminta untuk dilakukan pembuatan sertifikat segera tanah-tanah yang sudah diduduki, dikuasai & diusahai rakyat dilahan Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Hektar, terutama di Helvetia.

Bongkar tembok yang berada di lahan Eks HGU Kebun Helvetia Seluas 74 Hektar yang diduga miik Mujianto, begitu juga di Selambo maupun di Marendal 1 yang sudah menjadi real estate.

“Kami meminta untuk lakukan identifikasi dan inventarisasi langsung ke lokasi di objek tanah-tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Hektar terutama di Helvetia serta membentuk tim penyelesaian tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 yang transparan & berkeadilan bagi rakyat sesuai amanah UU Pokok Agraria no.5 tahun 1960. Kemudian, usut tuntas adanya pengalihan/penjualan tanah-tanah negara oleh PTPN 2 kepada PT.CIPUTRA pembangunan Deli Megapolitan dengan dalih Swakelola. Dan mengusut tuntas adanya 2 perkara di pengadilan Negeri Lubuk Pakam di objek yang sama,” ucap Johan.

Tak lama berselang, perwakilan Pemprov Sumatera Utara melalui Plh Kepala Biro Pemerintahan Setdaprovsu, Hendra Darmawan langsung menemui masa aksi dan akan berkomunikasi terlebih dahulu kepada Kementerian Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang.

“Kami terima aspirasi saudara-saudari sekalian, mohon beri kami waktu untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Bapak Menteri, dan mudah-mudahan tidak lama ya, agar permasalahan ini bisa dapat diselesaikan,” ucap Hendra.(alhafiz-editor01)

Tags: Batalkan EksekusiHPPLKN UnjukrasaLahan Eks-PTPN
ShareTweetSend
Sebelumnya

Polres Situbondo Tangani Dugaan Pembakaran Anak 10 Tahun oleh Temannya

Selanjutnya

Seluruh Kepala Daerah di Sumut Teken Pakta Integritas Wujudkan SPMB Bersih

BacaJuga

Saksikan Go Skateboarding Day 2026 di Medan, Bobby Nasution Dorong Penambahan Event dan Skatepark di Sumut

editor
22 Juni 2026

...

Dukung Penguatan Literasi Digital Siswa, PLN Sumut Bantu MTs Muhammadiyah 19 Tanjungpura

editor
21 Juni 2026

...

Ratusan Pelajar Kembali Ikuti Khitanan Massal PT RMP

editor
21 Juni 2026

...

UMA Gandeng Pemko Binjai Perkuat Program SDM dan Inovasi Daerah

editor
19 Juni 2026

...

Bertemu Kanwil Ditjenpas Pascatemuan 6,8 Kilo Ganja, Ombudsman-RI Kritisi Pengamanan Bezuk Lapas/Rutan

editor
18 Juni 2026

...

Ronaldo: Messi Luar Biasa, Argentina Tekuk Aljazair 3:0

editor
18 Juni 2026

...

Populer

  • Ratusan Pelajar Kembali Ikuti Khitanan Massal PT RMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Keuangan Bersama PT Pegadaian Dorong Gen Z Melek Investasi di Universitas Deztron Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Terus Perbaiki Tower Tol Listrik, Percepat Pasokan Daya ke Medan dan sekitarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produksi Minyak Sawit Diperkirakan Naik Hingga 20%, Tapi Harga Migor Tetap Mahal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Blackout, Listrik Sumut Padam, PLN Minta Maaf atas Ketidaknyamanannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEB UMA Gelar Community Service Responsibility di Malaysia, Dorong Inovasi Sosial Berbasis Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Spesialis Neurologi Kembali Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow… Rumah Sahroni Dijarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]