Medan-metrodeli
Ombudsman RI akan mendorong tindakan tegas terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran berat, termasuk merekomendasikan penutupan SPPG yang terbukti melakukan kesalahan serius.
Hal tersebut disampaikan anggota Ombudsman-RI Fikri Yasin dan Syafrida Rachmawati Rasahan didampingi Kepala Perwakilan Sumut Herdensi Adnin dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aula Raja Inal Siregar, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurutnya, hal ini telah didiskusikan dengan Kepala BGN.
“Untuk SPPG yang melakukan kesalahan, terutama yang permasalahannya cukup berat, Ombudsman akan merekomendasikan untuk ditutup,” tegas Fikri.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Ombudsman-RI Fikri Yasin menegaskan Ombudsman-RI memiliki mandat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya, Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya menjadi bagian yang dapat diawasi oleh Ombudsman.
“Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dan menggunakan uang negara. Karena itu, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” tukasnya.
Gubernur Sumut Tekankan Mutu, Keamanan Pangan, dan Akuntabilitas
Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, ditegaskan bahwa Program MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045.
Gubernur Sumatera Utara juga menekankan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian seluruh SPPG. P
ertama, memperkuat komitmen terhadap mutu dan keamanan pangan. Dalam hal ini, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) harus menjadi standar minimal yang tidak dapat ditawar.
Selain itu, kebersihan juru masak dan keamanan air harus dipastikan, serta sanitarian puskesmas perlu dilibatkan sebagai mitra dalam melakukan pengawasan secara rutin.
Kedua, memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dinas kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait agar proses distribusi maupun pengawasan Program MBG dapat berjalan secara optimal.
Ketiga, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka ruang bagi pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman dan DPRD.
Kritik dan masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan program.
Keempat, memperhatikan kearifan lokal dalam penyusunan menu MBG agar makanan yang disajikan sesuai dengan karakteristik daerah sekaligus dapat diterima dan disukai anak-anak.
Dorong KPPG dan Pemerintah Daerah Berkolaborasi
Selain persoalan keamanan pangan, Ombudsman juga menyoroti koordinasi antara KPPG dengan pemerintah daerah.
Fikri Yasin menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan, KPPG di tingkat lokal belum secara optimal berkoordinasi maupun melibatkan pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti jumlah SPPG maupun lokasi SPPG yang berada di wilayahnya.
Ke depan, Fikri meminta KPPG dan Kantor Regional untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Ombudsman akan merekomendasikan dua hal utama. Pertama, penutupan SPPG yang melakukan kesalahan berat. Kedua, mendorong Kantor Regional dan KPPG untuk berkoordinasi serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas pemerintah tersebut” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah penting karena ketika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan MBG, pemerintah daerah pada akhirnya turut terlibat dalam penanganannya.
Masih Ada SPPG yang Belum Memiliki SLHS
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kantor Regional dan KPPG. Menurutnya, kedua pihak memiliki mandat dari BGN, tetapi berdasarkan temuan di lapangan masih terdapat kondisi di mana koordinasi dan kolaborasi belum berjalan optimal.
Syafrida juga menyoroti masih adanya sekitar 200 SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), meskipun sebagian SPPG telah beroperasi hampir satu tahun. Beberapa di antaranya, menurut keterangan yang disampaikan dalam rakor berada di wilayah Medan Johor dan Kabupaten Deliserdang.
Hal senada juga disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi, menegaskan MBG merupakan program prioritas Presiden yang harus didukung bersama agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Menurut Herdensi, SPPG sebagai bagian dari pelaksana program harus memastikan pelaksanaan MBG berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan yang justru mengganggu pencapaian tujuan program.
“Program MBG ini merupakan program prioritas Presiden. Semestinya SPPG yang diamanatkan untuk mendukung keberhasilan program ini tidak kemudian menjadi hal yang mengganggu irama pencapaian target. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Herdensi.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara berharap hasil rapat koordinasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi antara SPPG, KPPG, Kantor Regional, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, serta memastikan Program MBG terlaksana secara aman, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan publik.(alhafiz-editor01)

















