Medan-metrodeli
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendesak para kepala daerah khususnya di Sumatera serta TNI dan Polri secara bersama mencegah dan melarang pembakaran hutan (karhutla) karena saat ini menjadi musibah.
“Jadi kita harus melarang pembakaran hutan baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum lainnya dengan lasan apapun. Tidak ada lagi alasan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan adat, lahan sawit, kebun maupun lainnya. Untuk saat ini tidak boleh,” ungkapnya seraya menyampaikan jika masih berlangsung karhutla semuanya harus saling koordinasi memadamkannya dengan mobilisasi dengan berbagi pihak mulai TNI-Polri, Basarnas, Manggala , masyarakat secara maksimal serta berbagai cara guna memadamkan api.
Baik dengan menyiramnya secara manual, membuat hujan buatan (modifikasi cuaca), mengaliri lahan gambut dengan air, memantau hot spot jangan sampai menjadi firespot dan lainnya.
Jadi, ungkapnya kepala daerah harus mencegah kebakaran hutan baru dan mengeluarkan larangan pengertian pembakaran hutan berdasarkan instruksi Mendagri maupun Undang-undang nomor 32/2009, UU Kebencanaan 2007 tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, karena menyebabkan kerugian yang jauh lebih besar.
“Juga adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 2026 terkait larangan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan,” paparnya.
Terkait erupsi Gunung Anak Krakatau yang saat ini dalam posisi siaga, ungkap mantan Kapolri, pemerintah terus melakukan monitoring dan pemantauan terkait dampak dan abunya setiap harinya.
“Setiap harinya pihak kementerian ESDM melakukan pemantauan terhadap perkembangan anak Gunung Krakatau ini termasuk dampak pasca erupsi beberapa waktu lalu. Di mana abunya sempat menyelimuti kawasan Sumatera yakni Palembang, Jambi dan Riau juga bagian selatan tanah Jawa yakni Banten dan Bogor,” ungkapnya sembari menyatakan pemerintah memastikan masyarakat yang terdampak terlindungi dari bahaya udara termasuk ISPA.
Tapi semuanya berjalan dinamis ungkapnya, di mana hingga hari ini sudah terjadi penurunan sehingga semuanya bisa beraktivitas.(alhafiz-editor01)

















