Medan-metrodeli
Disperindag ESDM meninjau lapangan atas permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CV Pasir Buluraya di Nagori Siporkas, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis 23 April 2026.
Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari verifikasi dokumen permohonan dan pengecekan lokasi tambang yang diajukan melalui aplikasi perizinan Kementerian ESDM.
Demikian Kepala Dinas Perindag ESDM Dedi Jaminsyah Putra Harahap kepada Analisa, Jumat 24 April 2026.
“Ini merupakan salah satu komitmen Gubsu melalui Disperindag ESDM Provsu untuk membantu masyarakat dalam mengurus izin tambang,” ungkapnya.
Sesuai arahan Gubsu dan Wagubsu, Kadisperindag ESDM menugaskan Tim Bidang Hidrogeologi, Mineral dan Batubara, UPT Laboratorium, serta Cabang Dinas Wilayah III Pematangsiantar melakukan peninjauan lapangan atas dokumen permohonan izin yang diajukan.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga melibatkan unsur kecamatan, pemerintah nagori, serta perwakilan masyarakat setempat guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Dikatakannya, pemohon diingatkan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum seluruh persyaratan perizinan, termasuk persetujuan lingkungan dan dokumen pertambangan lainnya, terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
“Melalui langkah verifikasi ini, Dinas Perindag ESDM Sumut terus berkomitmen memastikan pengelolaan sektor pertambangan berjalan tertib, legal, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta lingkungan sekitar,” paparnya.
Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, komoditas yang diajukan merupakan pasir dan lokasi berada di aliran Sungai Bah Habungan Latong, anak Sungai Bah Bolon.(alhafiz-editor01)

















