Medan-metrodeli
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara prihatinan atas ditemukannya 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di dalam area Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang diduga melibatkan empat narapidana.
Hal itu dikemukakan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara Herdensi, SSos.MSP kepada metrodeli, Sabtu 6 Juni 2026.
Dikatakannya, dari informasi yang diterimanya temuan tersebut diperolehnya melalui razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan pihak lapas.
“Ombudsman Sumatera Utara menilai lapas/rutan merupakan tempat pembinaan terhadap para terpidana untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat jika masa hukumannya telah selesai,” tegasnya.
Lapas/rutan seharus menjadi tempat steril dari potensi tindakan pidana baru, termasuk peredaran narkotika.
Apa yang terjadi pada Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan adalah bukti nyata Kepala Lapas dan jajarannya gagal mengawasi, mengendalikan serta memastikan sirkulasi barang juga orang masuk kedalam lapas.
Menurutnya, semestinya ada pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh lapas terhadap sirkulasi orang dan barang yang akan masuk dan keluar lapas.
Temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja didalam lapas menujukan adanya standar operasional prosedur yang diabaikan petugas.
“Ini merupakan cermin buruk tatakelola Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan,” paparnya.
Karena itu Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara meminta Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan seluruh jajaranya.
“Mengambil tindakan tegas terhadap semua oknum yang terlibat. Melakukan perbaikan Standar Operasional Prosedur pemeriksaan terhadap mobilitas orang dan barang kedalam dan keluar lapas, sehinggal peristiwa yang tidak kembali terulang,” ujarnya.(gibran-editor01)















