Medan-metrodeli
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika melalui vape di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Minggu 11 Oktober 2026 dini hari.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AJ (30), warga Kota Medan, yang diduga berperan sebagai pemasok. Dari tangan AJ, polisi menyita dua unit vape merek EL Chapo yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Penindakan dilakukan saat AJ berada di salah satu ruangan karaoke di THM yang menjadi sasaran operasi. Polisi juga mengamankan seorang perempuan yang disebut sebagai pemesan barang tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan AJ dalam memasok narkotika ke tempat hiburan malam.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AJ, yang bersangkutan diduga selama ini kerap memasok narkoba ke THM. Kami juga mengamankan seorang wanita pemesan narkoba,” ujar Rafli kepada wartawan di Medan, Senin 12 Oktober 2026.
Menurut Rafli, barang yang disita dari AJ diduga diperoleh dari seorang pria berinisial RL. Polisi kini memburu RL untuk mengungkap lebih jauh asal barang tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Identitas RL, kata Rafli, telah diketahui penyidik. Upaya pengejaran dilakukan guna mengungkap jaringan yang diduga memasok narkotika ke tempat hiburan malam tersebut.
Rafli menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di lingkungan hiburan malam. Penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk menelusuri mata rantai peredaran yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami pastikan akan terus mengejar pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami mengingatkan, malam boleh gemerlap, tetapi hukum tetap tegak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan terhadap pengguna narkotika juga akan memperhatikan aspek pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika akan dilakukan berdasarkan hukum.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang diamankan dan asal barang bukti. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung. (bardansyah-editor01)

















