• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
MetroDeli Daily
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Entertainmen
  • MitraKita
  • Pojok Online
  • Religi
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MetroDeli Daily
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan

editor
3 Maret 2026
/ Breaking News, metro Medan, Peristiwa
0

metrodeli/istimewa Yuliani Siregar

0
SHARES
354
VIEWS

Medan-metrodeli
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Ketentuan ini wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda.

BacaJuga

Gekrafs Sumut Diajak Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas

Gubsu Kaji Mendalam Pencabutan Izin Hutan, Soroti Dampak Sosial dan Potensi Konflik

Menteri Haji dan Umrah Lantik Pj Sekdaprov Sumut, Jadi Koordinator PPIH Embarkasi Medan

“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, Selasa 3 Maret 2026.

Ia menjelaskan, THR yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar satu bulan upah, dengan komponen berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Yuliani.

Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

“Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” jelas Yuliani.

Sesuai aturan dalam Permenaker, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

Denda tersebut nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain denda, pengusaha yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.

Yuliani menyebutkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id.

Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.
“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung.

“Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.

Yuliani berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hubungan industrial yang harmonis di Sumut tetap terjaga dan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.(alhafiz-editor01)

Tags: Kadisnaker SumutPembagian THRYuliani Siregar
ShareTweetSend
Sebelumnya

Niat Putus Kontrak 100 Karyawan Bahrumsyah : PUD PasarDiminta Dipertimbangkan

Selanjutnya

Forkala dan FPK Dukung SE Walikota, Siap Jadi Jembatan Pemahaman di Tengah Masyarakat

BacaJuga

Gekrafs Sumut Diajak Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas

editor
17 April 2026

...

Gubsu Kaji Mendalam Pencabutan Izin Hutan, Soroti Dampak Sosial dan Potensi Konflik

editor
17 April 2026

...

Menteri Haji dan Umrah Lantik Pj Sekdaprov Sumut, Jadi Koordinator PPIH Embarkasi Medan

editor
17 April 2026

...

Walikota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

editor
17 April 2026

...

Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

editor
17 April 2026

...

Gelar Halal Bihalal, PETIR Terus Tingkatkan Sinergitas Bersama PLN

editor
16 April 2026

...

Populer

  • Delapan Spesialis Neurologi Kembali Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Profesionalisme Satpam, Ini Dilakukan PKSS Medan, Terapkan Nilai G-STAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Universitas Medan Area dan Bank Syariah Indonesia Diperkuat Lewat Penyerahan Beasiswa BSI Batch II 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Iklan di Indonesia 2024 Diperkirakan Capai Rp107,291Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Kemandirian Energi di Tengah Gejolak Global, GAPEKSINDO Sumut Soroti Peran Solar Cell

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN UID Sumatera Utara Siapkan 113 SPKLU di 91 Lokasi Strategis, Dukung Kenyamanan Mudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KHS Terpilih Kembali Ketua KSPSI Deliserdang Dorong Pembangunan Rumah Subsidi untuk Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Raksasa Tumbang Tutupi Jalan Kartini Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MetroDeli Daily

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • games and Gadget
  • Kuliner kita
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metroselebritis
  • metro Sumut
  • Pariwisata

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Breaking News
  • Ekonomi
  • Entertainmen
  • games and Gadget
  • Hukum dan Kriminal
  • Kuliner kita
  • Lifestyle
  • medsos
  • metro Internasional
  • metro Medan
  • metro Sumut
  • metroselebritis
  • MitraKita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Pojok Online
  • Politik
  • Religi
  • Indeks
  • Kode Etik Jurnalis
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 MetroDeli Daily - Cerdas, Independen & Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
[wpcode id="69428"]