Pematangsiantar-metrodeli
Menindaklanjuti arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) menugaskan Tim Cabang Dinas Wilayah III Pematangsiantar memantau ke lapangan atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kota Pematangsiantar, Senin 20 April 2026.
Hasil peninjauan menunjukkan adanya kegiatan penambangan batu secara manual yang dilakukan masyarakat setempat.
Aktivitas tersebut diketahui belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun telah berlangsung secara turun-temurun dengan sistem kerja harian.
Tim di lapangan juga melakukan pembinaan langsung kepada para penambang, termasuk memberikan arahan untuk segera mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan perizinan lainnya.
Selain itu, ditekankan pentingnya aspek legalitas, keselamatan kerja, serta kepedulian terhadap lingkungan.
Para penambang menyatakan komitmennya untuk mengikuti arahan pemerintah dan berupaya melengkapi perizinan yang dibutuhkan.
Di sisi lain, pihak perusahaan yang berada di sekitar lokasi juga diharapkan segera menuntaskan kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadisperindag ESDM) Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap kepada metrodeli, Selasa 21 April 2026, menegaskan temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Hasil peninjauan menunjukkan adanya kegiatan penambangan batu yang dilakukan secara manual masyarakat. Aktivitas ini belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun sudah berlangsung secara turun-temurun dengan sistem kerja harian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun aktivitas tersebut telah lama berlangsung dan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat, aspek legalitas tetap tidak dapat diabaikan.
Pemerintah, kata Dedi, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan memenuhi standar hukum, keselamatan kerja, serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurutnya, kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga kerusakan lingkungan yang dapat berdampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Karena itu, penertiban dan pembinaan menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
Dalam kunjungan tersebut, tim tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan pembinaan langsung kepada para penambang. Mereka diberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk prosedur dan tahapan dalam pengurusan perizinan.
Ia menekankan kewajiban mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu syarat utama dalam menjalankan aktivitas usaha, termasuk di sektor pertambangan.
“Kami telah memberikan arahan kepada para penambang agar segera mengurus PKKPR dan perizinan lainnya. Hal ini penting agar aktivitas mereka memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus menjamin keselamatan kerja dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Selain kepada masyarakat, Disperindag ESDM Sumut juga memberikan perhatian kepada pihak perusahaan yang berada di sekitar lokasi penambangan.
Dedi menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali, wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Pemerintah mengingatkan agar perusahaan segera melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan, termasuk dokumen lingkungan dan perizinan operasional lainnya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta memastikan kegiatan usaha berjalan secara tertib dan berkelanjutan.
Di sisi lain, para penambang yang ditemui di lokasi menyambut baik kehadiran tim dari pemerintah. Mereka mengaku memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha dan menyatakan komitmen untuk mengikuti arahan yang telah diberikan.
Sejumlah penambang bahkan menyampaikan kesiapannya untuk segera mengurus dokumen perizinan yang diperlukan, meskipun mereka mengakui proses tersebut membutuhkan waktu dan pemahaman lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menilai pendekatan persuasif melalui pembinaan dan edukasi menjadi langkah yang efektif dalam menangani persoalan tambang ilegal, terutama yang melibatkan masyarakat kecil.
Dengan pendekatan ini, diharapkan penertiban tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga memberikan solusi yang berkelanjutan.
Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan terus diperkuat, baik melalui pemantauan rutin maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kegiatan yang berpotensi melanggar aturan.
“Pemantauan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar Dedi.(azhar-editor01)

















