Medan-metrodeli
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) M Bobby Afif Nasution mengakui Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang merupakan abang iparnya (Abang Kandung Kahiyang Ayu istri Gubsu-red) sarjana S1.
Demikian Gubsu M Bobby Afif Nasution kepada wartawan ketika ditemui usai kegiatan Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut di kantor Gubernur Sumut, Jumat 9 Oktober 2026 pagi.
Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan wartawan yang memintanya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam amar putusannya, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada 2024.
“Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana, ya. Tidak hanya masalah ijazah Gibran yang dipersoalkan, Bobby juga mengungkapkan 55saat ini ijazah mertuanya Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sempat dipersoalkan masyarakat. Kalau Jokowi yang dipermasalahkan sarjana Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian aja dipermasalahkan sarjananya,” paparnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Sidang putusan berlangsung di gedung MK, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.
Namun begitu Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Ia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul
Namun, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagaimana yang dimohonkan para pemohon dalam petitumnya.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir.
Terima kasih ke Kejagung
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), sebab sudah merespon dan bertindak cepat untuk melakukan tindakan pencopotan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang melakukan pemerasan terhadap satu diantara Kepala Sekolah yang ada di Medan.
Menurut Bobby Nasution, ia sudah mengetahui adanya pencopotan Kajari tersebut.
Bobby menjelaskan, pencopotan itu sudah lama dilakukan dan ia masih menjabat sebagai Walikota Medan.
“Saya sudah tau, sudah lama (pencopotan) dan terima kasih (ke Kejagung),” jelasnya, Jumat (9/10).
Dikatakannya, kejadian yang ia ceritakan beberapa hari lalu dihadapan Kejagung, sudah lama terjadi.
“Kemarin itu kan, cerita yang dulu (Kepsek diperas Kejari), namun, baru disampaikan sekarang. Cerita sudah lama dan Kejagung juga sudah memberikan disiplin,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menceritakan dirinya sempat bertengkar dengan satu diantara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), ketika ia masih menjadi Walkota Medan.
Bobby Nasution menceritakan kejadian itu, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Muhibbudin, dalam acara Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik di Kantor Pemprov Sumut, Selasa (6/10).
Awalnya, Bobby Nasution mengatakan Kejati sempat menyinggung Wali Kota Medan Rico Waas yang dikawal oleh dua orang dari Kejari. Ia, pun teringat, kalau dirinya pernah bermusuhan dengan satu diantara Forkopimda nya.
“Mohon izin, mohon izin, Pak.Saya dulu pas di Medan, mohon maaf Pak Rico bukannya menyinggung nih, Pak ya. Saya dulu pas di Medan, saya pernah berantam, Pak, sama Forkopimda saya. Makanya tadi pas Pak Kajati sampaikan Pak Rico tadi didampingi 2 Kejari, seingat saya, Pak, saya pernah berantam sama salah satu Kejari saya di Medan,”jelasnya saat sambutan di acara tersebut.
Bobby tak merincikan Kajari Medan atau Belawan yang melakukan pemerasan terhadap Kepsek tersebut.
“Berantamnya, karena kepala sekolah, Pak. Nah itu ada Pak Sulaiman (Dulu menjabat Inspekotorat Pemko Medab). Jadi saya ingat, Kejari-nya waktu itu minta uang ke kepala sekolah-kepala sekolah, Pak. Seingat saya, totalnya ada Rp5 juta, ada Rp10 juta. Kebetulan, pada saat itu siangnya saya mau ketemu sama Pak Kajati, waktu itu, kami ada kegiatan Pemko Medan dan Kejatisu. Paginya, itu Kepala Dinas Pendidikan saya laporan, Pak, ada berapa guru, Pak, segala macam ini. Saya teleponlah Pak Kejari saya, Pak, waktu itu,” jelasnya.
Setelau laporan tersebut, Bobby pun berjumpa dengan Kejari. Serta membahas soal uang yang diminta oleh Kejari ke Kepala Sekolah.
“Pak Kejari nanti hadir di acara sama Pak Kajati?, hadir. Oh baik, Pak, kalau kayak gitu. Pak Kejari, nanti yang uang kepala sekolah ini enggak usah dari kepala sekolah, dari saya saja. Tapi kalau boleh, Pak, nanti saya serahkan di depan Pak Kajati ya, Pak, ya,saya bilang. Gimana, Pak? Boleh, Pak. saya bilang. Kalau boleh, saya siapkan sekarang. Tapi kalau kata Bapak enggak usah, saya rasa enggak usah dari kepala sekolah, Pak. Minta sama saya aja, Pak, saya bilang,”jelasnya.
Dikatakannya, akhirnya uang tersebut tak jadi diberikan, tetapi hubungannya dengan Kejari, jadi sedikit renggang.(alhafiz-editor01)

















